Moh Jumhur Hidayat

Moh Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum Gaspermindo.Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru di bawah pimpinanya

GASPERMINDO IN ACTION

GASPERMINDO Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan GASPERMINDO memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten

Buruh Tangerang Batal Blokir Jalan Tol

Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

Aksi Simpatik Buruh Tangerang

Sejumlah buruh dalam Aliansi Butruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tengerang menggelar aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran berisi ajakan kepada pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Banten soal upah revisi.

Kamis, 20 Desember 2012

85 PERUSAHAAN DI BANTEN AJUKAN PENANGGUHAN UMK

SERANG, (KB).-
Puluhan perusahaan di Banten tak mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Hal ini terlihat dari adanya pengajuan penangguhan UMK 2013 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Hingga Kamis (20/12), Disnakertrans Banten telah menerima sebanyak 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Sampai hari ini, (Kamis, 20/12), sudah ada 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013," kata Kepala Disnakertrans Banten Erik Syehabudin, saat dikonfirmasi, kemarin.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, jumlah perusahaan yang mengajukan UMK 2013 ini naik tajam dibandingkan UMK 2012. Pada penetapan UMK 2012, sebanyak 50 perusahaan dari wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang mengajukan penangguhan UMK. Dari 50 perusahaan tersebut, setelah dilakukan verifikasi, hanya 35 perusahaan yang dikabulkan.
Erik menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara detail, lokasi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. "Saya tidak hapal secara detail. Tapi diprediksi berasal dari Tangerang," katanya. 
Ia mengatakan, Disnakertrans Banten saat ini sedang mengecek berkas terkait persyaratan dan kelengkapan permohonan pengajuan penangguhan UMK tersebut.
"Laporan sementara, sudah ada 28 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi," ujar Erik. 
Menurut mantan Sekretaris KPU Banten ini, perusahaan yang meminta penangguhan UMK tersebut belum melengkapi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. "Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya," tuturnya. 
Ia mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2013 ditunggu hingga akhir Desember ini. Menurut dia, nanti setelah dilakukan pengecekan berkas persyaratan, perusahaan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi akan dilakukan peninjauan lapangan untuk menyesuaikan antara berkas yang dilampirkan dengan fakta di lapangan. Apabila dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, penangguhan bisa dilakukan untuk selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur.
"Kami akan cek kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 tentang Penetapan UMK se-Banten 2012 UMK Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Cilegon Rp2.200.000, dan Kabupaten Serang Rp2.080.000. (H-32)***

Kamis, 06 Desember 2012

Depenas Gaspermindo


Gerakan buruh semakin hari, semakin terlihat kemandirian dan kosolidannya. Gerakan buruh akhir-akhir ini merupakan kelompok organisasi yang massif untuk melakukan perusser terhadap beberapa kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Tanpa menafikan gerakan-gerakan kelompok lain seperti mahasiswa, pemuda dan LSM lainnya. Tapi yang paling nyata pengaruh gerakannya terhadap perkembangan sirkulasi ekon
omi bangsa, politik dan sebagainya adalah gerakan buruh. Maka untuk tetap mempertahankan gerakan buruh yang mandiri, independen harus oraganisasi buruh tersebut memperkuat kekuatan ekonomi internalnya, yakni dengan membangun koperasi-koperasi, sehingga setap buruh bergerak tidak berakhir dengan kompromi belaka. Renungan Pagi buat Seluruh Pekerja/Buruh di seluruh Nusantara

Selasa, 04 Desember 2012

UMK Kota Tangerang 2013 Tertinggi Di Banten

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) delapan daerah di Banten dan UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.


"UMK semua daerah sudah ditetapkan oleh Ibu Gubernur dan Kota Tangerang nilainya tertinggi dibanding daerah lainnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Rabu.

Erick mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.

Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi bupati Lebak sebesar Rp 1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000,  Kota Tangerang Rp2.203.000,  Kabupaten Tangerang  Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000,  Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.                                          

"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak. Sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten paling lambat sampai 20 Desember 2012.

"Kami juga siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erick.

Dewan Pengupahan Banten Sepakati Usulan UMK 2013


Politikindonesia - Dewan pengupahan Provinsi Banten dalam rapat pleno di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, di Serang, Senin (26/11), menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2013 dari delapan daerah di Provinsi Banten.

"Semua usulan sudah disepakati tadi dalam rapat pleno. Semua menandatangani. Sekarang tinggal menunggu SK gubernur yang ditargetkan keluar pekan ini," kata Kepala Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Senin (26/11).

Dalam rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB tersebut, semua usulan besaran UMK dari delapan kabupaten/kota di Banten disetujui dewan pengupahan provinsi termasuk empat orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. "Saat ini sudah masuk di Biro Hukum Provinsi Banten, dua hingga tiga hari ke depan kami harapkan sudah ditandatangani gubernur," ujar Erick.

Keseluruhan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 sudah diajukan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang disertai rekomendasi dari bupati/wali kota daerah masing masing.Namun demikian, sejumlah Apindo kabupaten/kota tidak menandatangani usulan UMK tersebut. 

Meski begitu, menurut Erick, tidak adanya tanda tangan pihak Apindo kabupaten/kota pada usulan UMK 2013 dinilai tidak berpengaruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan gubernur. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota.

"Ada sejumlah Apindo kabupaten/kota yang tidak mau tanda tangan usulan UMK 2013. Namun tidak membatalkan penetapan gubernur atas UMK tersebut, hanya saja penetapan UMK itu diakui memang rentan digugat di PTUN," kata Erick.

Untuk itu, Erick meminta seluruh serikat pekerja/buruh di Banten untuk mengawal UMK tersebut pada konsistensi dan komitmen Apindo. Bukan malah sebaliknya, menekan pemerintah daerah. Pemerintah pasti mendukung masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Jadi yang harus dikawal Apindo-nya, bukan pemerintah.

“Sebab pemerintah daerah hanya sebatas menetapkan usulan UMK, dan pemerintah daerah pun sangat mendukung usulan UMK yang diajukan dari dewan pengupahan,” ujar Erick. 

Sebelumnya, delapan daerah di Banten mengajukan besaran UMK 2013 kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan, UMK yang diusulkan Kota Tangerang sebesar Rp2.203.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000, Kota Serang Rp1.798.446, Kota Cilegon Rp2,2 juta, Kabupaten Lebak Rp1.187.500, Kabupaten Serang Rp2.082.850, dan terendah Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000.

Kamis, 01 November 2012

GERAKAN BURUH dan POLITICAL WILL PEMERINTAH



MASALAH outsourching (kerja kontrak) harus terus di bahas dan di suarakan. Jangan cepat berhenti dan hilang di telan isu isu baru. Sehingga apa yang telah diperjuangkan dengan gampang dilupakan. Apalagi kalau sudah muncul isu-isu baru dengan gerakan dengan isu yang berbeda. 

Gerakan seperti ini tentu akan berdampak kepada kepercayaan diri buruh itu sendiri. Terhadap semangat pergerakan para serikat buruh yang ada. Gerakan-gerakan aksi buruh harus memiliki gerakan yang simultan, kontinyu, dan terus-menerus. 

Aksi buruh jangan seperti hujan besar dan tiba-tiba hujan itu reda atau berhenti. Gerakan seperti itu akan menjadi preseden buruk (penyakit) bagi gerakan buruh selanjutnya. Tentu hal ini juga akan berimbas dampaknya kepada penggiringan opini publik, pemerintah dan pihak lainnya yang selalu mengikuti perkembangan buruh.

Gerakan yang tidak konsisten dan kontinyu seperti itu hanya akan di pandang sebelah mata oleh pihak pemerintah dan masarakat serta pihak yang berkepentingan terutama pengusaha. 

Unjuk rasa mogok nasional yang dilakukan buruh tentu bukan mogok untuk kepentingan politik tertentu, tapi betul-betul mogok tersebut merupakan permintaan jawaban atas pesoalan kaum buruh yang sangat mendesak.

Kita semua tetap berharap pemerintah untuk segera membahas dan terus mencari solusi. Tidak berharap mogok buruh hanya dijadikan komoditi politik untuk kepentingan sesaat dari segelintir orang. Serta bukan pesanan atau upaya untuk mencari eksistensi tapi memang betul-betul persoalan anak bangsa yang sedang terpuruk akibat becana mandulnya hukum ketenagakerjaan. 

Serikat buruh/pekerja harus terus berupaya medesak dan menagih janji atau menekan pemerintah dan para penegak hukum harus bisa melakukan upaya nyata dengan menindak tegas pengusaha-pengusaha yang menyalahkan gunakan aturan. Kenapa ini dikemukakan, karena kami dari kalangan buruh masih belum melihat langkah-langkah nyata dari pemerintah yang katanya akan menindak pengusaha-pengusaha nakal tersebut. 

Praktek kerja kontrak ilegal telah nyata-nyata merampas hak hidup layak bagi buruh. Tidak ada jaminan kepastian kerja dan tidak ada pesangon. Sehingga hidup buruh menjadi semakin miskin. Bersama dengan itu, pelaksanaan outsourching salah kaprah semakin merajarela. Akibatnya upah semakin rendah, buruh tidak memiliki jaminan sosial, buruh tidak berserikat dan kelanjutan kerjanya pun tidak menentu. 

Dalam keadaan terpuruk seperti ini, buruh semakin tidak berdaya dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Mafia peradilan senantiasa mengorbankan perjuangan buruh untuk mempertahankan hak kerja dan hak hidup yang melekat padanya, jaminan sosial, jaminan kerja, upah, pesangon sarana, kenyamanan kerja dan lainnya lenyap dari gegaman buruh.

Perampasan hak hidup layak ini telah sestematis dijalankan oleh sistem kapitalis yang tidak beradab. Maka, sudah saatnyalah pemerintah membuktikan tanggungjawabnya terhadap nasib buruh dengan tidak turut serta menjadi kaki tangan kepentingan-kepentingan pemodal yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah harus mampu memberantas pungutan liar menghapus biaya siluman, membersihkan birokrasi yang korup, dan membersihkan mafia peradilan buruh, dengan bersihnya negeri ini dari sampah-sampah penyakit seperti itu, maka kehidupan buruh tentu akan semakin baik. 

Kami yakin, kehidupan buruh akan sedikit lebih baik, karena pengusaha hanya berani menghadapi buruh dengan meminjam tangan pihak lain dari pada harus menentang birokasi yang korup dan oknun aparat.

Kami yakin, bila cost ini bisa diselamatkan, maka perusahaan memiliki tambahan financial sekitar 20% dari cost produksi, untuk meningkatkan upah buruh sejajar dengan buruh-buruh di negara Asia lainnya.

Sekali lagi pembenahan birokrasi harus menjadi prioritas utama. Niat baik pemrintah atau political will negara sangat dibutuhkan untuk perubahan nasib kaum buruh sehingga negara hadir di dalam mengangkat keterpurukan nasib kaum buruh akibat pebiaran oleh aparat penegak hukum dan pengawasan ketenagakerjaan lainnya. Salam Buruh….!
Penulis, Ketum Depenas Gaspermindo

Pembahasan UMP DKI 2013 Alot, Ahok Pasang Muka Serius

Jakarta - Muka Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berubah menjadi serius usai bertemu buruh DKI untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Pembahasan UMP 2013 masih alot.

Ahok dijadwalkan membuka sidang untuk membahas Kebutuhan Hidup Layak dan UMP 2013 di ruang tamu Wagub di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).

Sidang dihadiri Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta dan sekitar 30 buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Forum Buruh Jakarta, Federasi Serikat Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Ahok yang mengenakan batik coklat membuka sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Namun sekitar pukul 09.00 WIB Ahok dan perwakilan buruh keluar dan menuju ruangan kerja Ahok di tempat yang tidak terlalu jauh.

Saat menuju ruang kerjanya, Ahok belum mau diwawancarai. Ahok memasang wajah serius.

"Menteri saja setuju dengan upah Rp 2 jutaan," teriak salah satu perwakilan buruh usai bertemu Ahok di ruang tamu Ahok.

Perwakilan Federasi Serikat Buruh Indonesia, Bayu Murnianto, mengatakan, pihaknya menuntut UMP 2013 Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta. 

"Hal ini berdasarkan pertemuan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia dengan Pak Menteri. Kita meminta naik 12 persen," kata Bayu.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More