Senin, 27 Februari 2012

Apindo-Serikat Buruh di Tangerang capai kesepakatan



Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Buruh di Tangerang akhirnya mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jakarta, Rabu malam.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membacakan kesepakatan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang usai rapat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon, serikat pekerja/serikat buruh serta para pengusaha Apindo. 

"Pertemuan malam ini diadakan dengan agenda pembahasan penyelesaian permasalahan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Menakertrans. 

Dalam pembahasan itu disepakati enam hal yaitu pertama bahwa Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan.

Sementara kesepakatan kedua adalah tetap berlakunya Surat Keputusan Gubernur Banten tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.

"Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir dua (2) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," demikian dibacakan Menakertrans.

Sementara kesepakatan butir keempat adalah untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

Pada butir kelima disepakati bahwa Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

Butir terakhir kesepakatan itu adalah apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Menakertrans.
(T.A043/Z002)
Editor: Ruslan Burhani

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More