Selasa, 28 Februari 2012

Pernyataan sikap bersama Aliansi SB/SP Tangerang Raya



KASBI: FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, PBI, GSBI, SBJ, GASPERMINDO, SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA, SBSI’92, GSPMII.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi, Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, 15122.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Stop Politik Upah Murah !
Revisi UMK Tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangsel
 Menjadi sebesar : Rp.1.529.150/Bln.
Sudah 6 kali dalam waktu 2 bulan ini, kami kaum buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya. Namun rupanya Sampai hari ini tuntutan tersebut belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Banten yang punya kewenangan dalam menetapkan UMK di Wilayah Kota/Kabupaten Seluruh Banten.
Melihat situasi perkembangan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) 2012 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Banten sebesarRp.1.381.000/bulan, maka kami dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut masih sangatlah rendah. Bahwa kebutuhan hidup sehari-hari kaum buruh di Kota Tangerang sangat tinggi dan tidak ada perbedaaan dengan kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta. Hal ini terbukti pada pemberlakuan UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dengan UMP DKI Jakarta di Tahun 2011 tersebut nilai nominalnya sama, yaitu sebesar Rp.1.290.000/bulan.Bahkan sebenarnya UMP di DKI Jakarta Tersebut masih ada tambahan Upah berdasarkan golongan Sektoral yang nilainya di atas 5% dari UMP. Sehingga dapat di pastikan bahwa kenaikan upah antara UMK Tangerang dengan UMP DKI Jakarta selisihnya sangat jauh berbeda meskipun biaya kebutuhan hidupnya sama.

Bahwa salah satu penyebab kenaikan upah tersebut masih sangatlah rendah adalah karena pedoman survey KHL nya masih menggunakan PERMEN No.17/2005.  Bahwa PERMEN No.17/2005 sudah tidak relevan lagi untuk di gunakan sebagai pedoman survey KHL, karena parameter yang di gunakan tersebut, hanya mencakup kebutuhan hidup buruh Lajang yang sangat Minimum, sehingga perlu adanya perubahan peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh secara umum. Dan juga mekanisme penyusunan keanggotaan Dewan Pengupahan harus di rubah agar kedepan bisa mewakili kepentingan kaum buruh secara umum dan agar bisa lebih transparan dan demokratis dalam pengambilan keputusan.

Bahwa sejak UU 13/2003 di sahkan ternyata system kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing  telah marak dan menjadi trend bagi perusahaan-perusahan di Wilayah Provinsi Banten dan Seluruh wilayah Industri di Indonesia, hal ini menyebabkan posisi tawar kaum buruh Indonesia semakin rendah, dan berakibat hilangnya kepastian dan kenyamanan kerja kaum buruh. Kami menilai bahwa penerapan system kerja kontrak, Outsourcing dan upah murah di Indonesia tersebut adalah sebagai bentuk penjajahan gaya baru (Neoliberalisme) atau penjelmaan  dari system perbudakan di Zaman modern.

Oleh Karena itu kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Banten untuk segera :
  1.  Merevisi SK Penetapan UMK Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangsel  2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.1.529.150/bulan.
  2.  Mendesak kepada Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mencabut PERMEN No.17/2005 dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh.
  3.  Mereformasi Anggota Dewan Pengupahan, agar keterwakilanya Demokratis dan Transparan.
  4.  Mendesak pemerintah untuk segera menghapus system kerja kontrak dan Outsourcing.
Dan apabila sampai hari ini juga UMK Tangerang 2012 belum di Revisi, maka kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Wilayah Tangerang Raya untuk kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 11 Januari 2012 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Demikian pernyatan sikap  ini kami sampaikan sebagai tuntutan mendesak, agar pihak-pihak yang terkait segera melaksanakan, membantu dan mendukung perjuangan kaum buruh sepenuhnya.

Tangerang, 29 Desember 2011

ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
  1. FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FSBN)
  2. SP-FARMASI DAN KESEHATAN  REFORMASI (SP-FARKES)
  3. PERSERIKATAN BURUH INDEPENDEN (PBI)
  4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT (GSBI)
  5. SPSI-TEKSTIL SANDANG KULIT(SPSI-TSK)
  6. SPSI- KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN (SPSI-KEP)
  7. GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MERDEKA INDONESIA (GASPERMINDO)
  8. SERIKAT BURUH SEJAH TERA INDONESIA ’1992 (SBSI’92)
  9. SPSI NIAGA DAN PERBANKAN (SPSI-NIBA)
  10. SERIKAT BURUH BANGKIT(SBB)
  11. SPSI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (SPSI-RTMM)
  12. SERIKAT BURUH JAYA READYMIX (SBJR)
  13. SERIKAT BURUH JABOTABEK (SBJ)
  14. GSPMII ( GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MUSLIM INDONESIA).
  15. FEDERASI PERSATUAN GERAKAN SERIKAT PEKERJA (PROGRESIP)

        KORDINATOR ALIANSI :



        P O N I M A N
        085210444279/ 021-98060795

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More