Moh Jumhur Hidayat

Moh Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum Gaspermindo.Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru di bawah pimpinanya

GASPERMINDO IN ACTION

GASPERMINDO Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan GASPERMINDO memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten

Buruh Tangerang Batal Blokir Jalan Tol

Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

Aksi Simpatik Buruh Tangerang

Sejumlah buruh dalam Aliansi Butruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tengerang menggelar aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran berisi ajakan kepada pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Banten soal upah revisi.

Kamis, 01 November 2012

GERAKAN BURUH dan POLITICAL WILL PEMERINTAH



MASALAH outsourching (kerja kontrak) harus terus di bahas dan di suarakan. Jangan cepat berhenti dan hilang di telan isu isu baru. Sehingga apa yang telah diperjuangkan dengan gampang dilupakan. Apalagi kalau sudah muncul isu-isu baru dengan gerakan dengan isu yang berbeda. 

Gerakan seperti ini tentu akan berdampak kepada kepercayaan diri buruh itu sendiri. Terhadap semangat pergerakan para serikat buruh yang ada. Gerakan-gerakan aksi buruh harus memiliki gerakan yang simultan, kontinyu, dan terus-menerus. 

Aksi buruh jangan seperti hujan besar dan tiba-tiba hujan itu reda atau berhenti. Gerakan seperti itu akan menjadi preseden buruk (penyakit) bagi gerakan buruh selanjutnya. Tentu hal ini juga akan berimbas dampaknya kepada penggiringan opini publik, pemerintah dan pihak lainnya yang selalu mengikuti perkembangan buruh.

Gerakan yang tidak konsisten dan kontinyu seperti itu hanya akan di pandang sebelah mata oleh pihak pemerintah dan masarakat serta pihak yang berkepentingan terutama pengusaha. 

Unjuk rasa mogok nasional yang dilakukan buruh tentu bukan mogok untuk kepentingan politik tertentu, tapi betul-betul mogok tersebut merupakan permintaan jawaban atas pesoalan kaum buruh yang sangat mendesak.

Kita semua tetap berharap pemerintah untuk segera membahas dan terus mencari solusi. Tidak berharap mogok buruh hanya dijadikan komoditi politik untuk kepentingan sesaat dari segelintir orang. Serta bukan pesanan atau upaya untuk mencari eksistensi tapi memang betul-betul persoalan anak bangsa yang sedang terpuruk akibat becana mandulnya hukum ketenagakerjaan. 

Serikat buruh/pekerja harus terus berupaya medesak dan menagih janji atau menekan pemerintah dan para penegak hukum harus bisa melakukan upaya nyata dengan menindak tegas pengusaha-pengusaha yang menyalahkan gunakan aturan. Kenapa ini dikemukakan, karena kami dari kalangan buruh masih belum melihat langkah-langkah nyata dari pemerintah yang katanya akan menindak pengusaha-pengusaha nakal tersebut. 

Praktek kerja kontrak ilegal telah nyata-nyata merampas hak hidup layak bagi buruh. Tidak ada jaminan kepastian kerja dan tidak ada pesangon. Sehingga hidup buruh menjadi semakin miskin. Bersama dengan itu, pelaksanaan outsourching salah kaprah semakin merajarela. Akibatnya upah semakin rendah, buruh tidak memiliki jaminan sosial, buruh tidak berserikat dan kelanjutan kerjanya pun tidak menentu. 

Dalam keadaan terpuruk seperti ini, buruh semakin tidak berdaya dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Mafia peradilan senantiasa mengorbankan perjuangan buruh untuk mempertahankan hak kerja dan hak hidup yang melekat padanya, jaminan sosial, jaminan kerja, upah, pesangon sarana, kenyamanan kerja dan lainnya lenyap dari gegaman buruh.

Perampasan hak hidup layak ini telah sestematis dijalankan oleh sistem kapitalis yang tidak beradab. Maka, sudah saatnyalah pemerintah membuktikan tanggungjawabnya terhadap nasib buruh dengan tidak turut serta menjadi kaki tangan kepentingan-kepentingan pemodal yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah harus mampu memberantas pungutan liar menghapus biaya siluman, membersihkan birokrasi yang korup, dan membersihkan mafia peradilan buruh, dengan bersihnya negeri ini dari sampah-sampah penyakit seperti itu, maka kehidupan buruh tentu akan semakin baik. 

Kami yakin, kehidupan buruh akan sedikit lebih baik, karena pengusaha hanya berani menghadapi buruh dengan meminjam tangan pihak lain dari pada harus menentang birokasi yang korup dan oknun aparat.

Kami yakin, bila cost ini bisa diselamatkan, maka perusahaan memiliki tambahan financial sekitar 20% dari cost produksi, untuk meningkatkan upah buruh sejajar dengan buruh-buruh di negara Asia lainnya.

Sekali lagi pembenahan birokrasi harus menjadi prioritas utama. Niat baik pemrintah atau political will negara sangat dibutuhkan untuk perubahan nasib kaum buruh sehingga negara hadir di dalam mengangkat keterpurukan nasib kaum buruh akibat pebiaran oleh aparat penegak hukum dan pengawasan ketenagakerjaan lainnya. Salam Buruh….!
Penulis, Ketum Depenas Gaspermindo

Pembahasan UMP DKI 2013 Alot, Ahok Pasang Muka Serius

Jakarta - Muka Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berubah menjadi serius usai bertemu buruh DKI untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Pembahasan UMP 2013 masih alot.

Ahok dijadwalkan membuka sidang untuk membahas Kebutuhan Hidup Layak dan UMP 2013 di ruang tamu Wagub di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).

Sidang dihadiri Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta dan sekitar 30 buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Forum Buruh Jakarta, Federasi Serikat Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Ahok yang mengenakan batik coklat membuka sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Namun sekitar pukul 09.00 WIB Ahok dan perwakilan buruh keluar dan menuju ruangan kerja Ahok di tempat yang tidak terlalu jauh.

Saat menuju ruang kerjanya, Ahok belum mau diwawancarai. Ahok memasang wajah serius.

"Menteri saja setuju dengan upah Rp 2 jutaan," teriak salah satu perwakilan buruh usai bertemu Ahok di ruang tamu Ahok.

Perwakilan Federasi Serikat Buruh Indonesia, Bayu Murnianto, mengatakan, pihaknya menuntut UMP 2013 Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta. 

"Hal ini berdasarkan pertemuan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia dengan Pak Menteri. Kita meminta naik 12 persen," kata Bayu.

FRONT NASIONAL TOLAK BPJS-SJSN


Harapan Rakyat Indonesia (petani, nelayan, buruh, PNS, TNI, POLRI, tukang ojek, dll) mendapatkan jaminan kesehatan GRATIS SEUMUR HIDUP dan TANPA BATAS gagal total alias GATOT, setelah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disyahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 oleh DPR RI. karena dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran pada pekerja dan menyetor pada BPJS, sedangkan peserta yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin wajib membayar dan menyetor iuran pada BPJS, besarnya iuran dan manfaat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Pemerintah telah menyiapkan RPP dan RPERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi  jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014. Iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja (pengusaha 3%, pekerja 2%), untuk peserta yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin akan dikenakan kewajiban mengiur 27.000 rupiah tiap bulan, apabila melanggar diancam dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara dan sanksi administrasi berupa pelayanan tertentu, sedang fakir miskin ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI (penerima bantuan iuran) diambil dari APBN sebesar 22.000 rupiah perorang tiap bulannya.

Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian adalah hak pekerja beserta keluarganya yang timbul atas perintah undang-undang No. 2 tahun 1951 tentang kecelakaan kerja dan undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan keselamatan Kerja.
Pelaksanaan kewajiban pengusaha atas hak jaminan sosial tenaga kerja beserta keluargannya diwujudkan melalui program ASTEK yang kemudian berubah menjadi program JAMSOSTEK melalui undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.
Bahwa hak jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan secara tegas pada pasal 99 UU No. 13 tahun 2003, “jaminan sosial tenaga kerja adalah hak pekerja dan keluarganya yang mekanismenya akan diatur dalam peraturan perundang undangan”. 
Bahwa  peraturan ketenagakerjaan bersifat khusus dan special untuk melindungi para pekerja beserta keluarganya dari gangguan kesehatan, kecelakaan kerja sampai meninggal dunia dan penyakit yang timbul dari hubungan kerja. 
Dengan adanya UU BPJS-SJSN maka hak jaminan sosial kaum pekerja dan keluarganya terampas, karena dalam UU BPJS-SJSN tidak mengatur hal yang berlaku khusus, semua bersifat umum, maka pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan UU. No 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan untuk mengawasi jalannya BPJS-SJSN.

Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak meng-iur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 (delapan) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), jika hal ini terjadi pengusaha divonis penjara maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab. Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Beralihnya hak jaminan sosial tenaga kerja menjadi wajib asuransi jaminan sosial nasional adalah musibah paling buruk dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia, dimana pekerja terikat dengan ketentuan kepesertaan dan iuran, jika dua hal tersbut tidak terpenuhi maka pekerja dan keluarganya tidak mendapatkan pelayanan jaminan sosial nasional yang diselenggarakan melalui BPJS-SJSN.
Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan BPJS terikat dengan ketentuan undang undang SJSN yang memerintahkan, bahwa pelayanan jaminan kesehatan besifat DASAR yaitu berupa paket esensial, bukan manfaat sebesar-besarnya jaminan sosial untuk pesertanya. Hal ini mengandung makna sebuah peristiwa antara hak dan kewajiban menjadi tidak adil dan tidak seimbang, dimana bagi yang melanggar kepesertaan dan iuran diancam pidana 8 tahun, denda 1 miliar ditambah sanksi administrasi dan tidak dapat pelayanan jaminan kesehatan, sedangkan yang didapat oleh peserta yang tertib membayar iuran hanya mendapatkan pelayanan dasar saja berupa paket esensial yang masih juga peserta diwajibkan membayar tambahan biaya jika terjadi kelebihan pembiayaan.

Dalam pro-kontra UU BPJS-SJSN seluruh partai, anggota DPR , pemerintah, LSM-LSM, Media Massa dan beberapa elit Serikat Buruh/Serikat Pekerja seperti kerasukan mendukung undang undang tersebut. Bahkan beberapa anggota DPR dan Serikat pekerja/ buruh mati-matian menjadi sales marketing dengan menjanjikan kedua undang-undang tersebut akan mensejahterakan rakyat dan pekerja/buruh dengan mengratiskan semua biaya pelayanan rumah sakit.

Secara perundang-undangan menurut para ahli hukum tata negara, pengesahan UU BPJS –SJSN sudah cacat prosedural karena ternyata Paripurna DPR RI pada tanggal 28 Oktober 2012 belum mengesahkan RUU BPJS-menjadi Undang Undang, bahkan Menkeu, Agus Marto yang mewakili Pemerintah menegaskan bahwa belum ada yang ditanda tangan karena belum adanya rancangan undang-undang BPJS yang final dari DPR pada paripurna, setelah paripurna  undang-undang tersebut masih mengalami pembahasan sampai tanggal 7 November 2012.

Dengan ini kami dari Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menyatakan sikap secara tegas sebagai berikut :

TOLAK UU No. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS DAN UU NO. 40 TAHUN 2004\ TENTANG SJSN
SEGERA KELUARKAN PERPU JAMINAN SOSIAL KARENA UU BPJS ADALAH BENTUK PENGHIANATAN TERHADAP RAKYAT PEKERJA/BURUH
PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2012, BESAMA 100 RIBU PEKERJA BURUH AKSI MENGEPUNG ISTANA, MEMINTA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENGELUARKAN PERATURAN PENGGANTI PERUNDANG-UNDANGAN (PERPU) TENTANG BPJS-SJSN

FRONT NASIONAL TOLAK BPJS-SJSN :
ASPBI (KSPSI, SPN, SBSI92, GASPERMINDO, GSBI, FSPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI), DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM

Personal yang bisa dihubungi: (081385561913 M.Satya) (08122357227 Bambang W) (08121317732 Djoko H) (085312307753 Teddy rock) - (081361729395 Yosafaty) (081380473001 Narti)(081320419378 Bambang eka) (0811918218Tutut) (021 46471111 Medisumaidi) (08161675291 Lukman.H) (08161446165 Mutarom, 08161367907 Rahmad, 081383493575 Ismet).

HAK – HAK SERIKAT BURUH



PENGANTAR

Sejak 1998 banyak Serikat Buruh mulai bermunculan. Padahal pada masa sebelumnya hanya dikenal dan juga diakui satu Serikat Buruh saja yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Segala hal dan urusan yang berkenaan dengan Serikat Buruh mesti akhirnya ditumpuk dimeja pengurus SPSI. Sekarang ini monopoli SPSI sudah berakhir. Sampai akhir tahun 2004 setidaknya tercatat sudah lebih dari 80 Serikat Buruh tingkat nasional. Di iklim “ Kebebasan Berserikat “ ini, apa yang 15 tahun lalu bahkan tidak mungkin dapat terpikirkan, sekarang dapat dicapai. Praktis, setiap buruh memiliki kesempatan untuk menikmati apa yang disebut sebagai “jaminan kebebasan berserikat”. Sayangnya, “kebebasan berserikat” banyak ditafsirkan secara sempit, terbatas hanya pada “kebebasan mendirikan organisasi”

Berbeda dengan kondisi 15 tahun lalu, sekarang pemerintah tidak lagi dapat menghalangi berdirinya organisasi buruh. Mendirikan organisasi buruh sekarang ini tidaklah sulit. Dengan prosedur yang sederhana, Serikat Buruh adalah organisasi yang paling mudah dibentuk dibandingkan dengan pendirian organisasi – organisasi lainnya. Karena mudah dibentuk, jumlah Serikat Buruh menjadi demikian banyaknya, seperti pepatah lama “ ibarat jamur dimusim hujan”. Kelihatannya Serikat Buruh menjadi kehilangan tantangan perjuangan, padahal persoalan hubungan industrial dunia global semakin kompleks. Dan Serikat Buruh Indonesia tidak mampu berbicara banyak menghadapi persoalan tersebut. Dari banyaknya berita surat kabar dapat dibaca pengusaha menarik investasi ke luar negeri, disinilah mulai terasa seperti yang mungkin sudah banyak disadari bahwa “ mendirikan “ berbeda dengan “mempertahankan”.

PENGERTIAN HAK – HAK SERIKAT BURUH

Apa yang dimaksud dengan “hak – hak Serikat Buruh”? Bukankah setiap buruh telah memiliki hak seperti yang ada dalam aturan hukum? Mengapa “hak-hak Serikat Buruh” menjadi penting untuk dibicarakan? Tiga Pertanyaan tersebut dapat dengan sederhana dijawab bahwa : “Hak – hak Serikat Buruh” tidak sama dengan “Hak-hak Buruh.” Hal ini perlu dikemukakan sedari awal sebab umumnya “hak-hak Serikat buruh” (trade union right) disamakan begitu saja dengan “hak-hak buruh” (worker rights). Dimana letak perbedaannya?

“Hak-hak Buruh” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima upah. Karena pekerjaannya dibawah perintah orang lain maka seorang buruh perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang orang yang membayar upahnya. “Hak Buruh” ini timbul bersamaan ketika si buruh mengikat dirinya pada majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah : hak memperoleh upah.

“Hak-hak buruh” ini hanya ada dan berlaku selama seseorang bekerja menjadi buruh. Hak ini melekat hanya pada mereka yang bekerja. Selama seseorang menjadi buruh, ia misalnya : berhak memperoleh upah layak, berhak untuk tidak bekerja lembur, berhak memperoleh THR, berhak untuk mendapatkan libur dan lain sebagainya. Ketika ia sudah tidak menjadi buruh lagi, “hak-hak” yang pernah ada padanya menjadi hilang. Apa yang dulu pernah ia nikmati, menjadi tidak ada lagi. Misalnya, ia tidak lagi berhak memperoleh upah. Dari sekian banyak hak yang pernah ada padanya, mungkin hanya tinggal satu : hak memperoleh Pesangon.

Berbeda dari “Hak Buruh”, “ Hak Serikat Buruh” melekat pada organisasi buruh, bukan pada individu si buruh satu persatu. “ Hak Serikat Buruh” baru timbul ketika para buruh membentuk organisasi perjuangan mereka. Oleh karena itu “hak Serikat Buruh” sifatnya Kolektif, milik bersama kelompok buruh ketika mereka mulai berorganisasi. Jadi, hak ini bukan milik perorangan buruh, melainkan milik organisasi yang dibentuk para buruh. “Hak Serikat Buruh” ini ada untuk menjamin jalannya dan berfungsinya organisasi buruh dalam membela para anggotanya. Ini karena buruh tidak dapat berjuang sendiri-sendiri. Perjuangannya menjadi lebih berhasil bila bersama – sama dalam bentuk organisasi. Karena gunanya untuk menjamin batas minimal berfungsinya kegiatan organisasi, “ Hak Serikat Buruh” ini menjadi syarat utama keberhasilan perjuangan para buruh. Inilah pentingnya keberadaan “Hak Serikat Buruh.”




HAK – HAK BURUH (Worker’s Rights)
Hak – Hak SERIKAT BURUH (Trade Union Rights)

Sifatnya personal, melekat pada diri buruh sendiri
Gunanya untuk menjamin penghidupan dan kondisi kerja setiap buruh
Tergantung negosiasi individual, seberapa mampu si buruh melakukan tawar-menawar tertinggi.

Sifatnya kolektif, melekat pada organisasi buruh
Gunanya untuk melindungi organisasi buruh agar perjuangan mereka tercapai
Negosiasi kolektif, secara bersama – sama diperjuangkan.



Perbedaan lainnya, dan ini yang mencolok adalah : bagaimana cara memperjuangkannya. “ Hak Buruh” dapat diperoleh seorang buruh tergantung pada kemampuan negosiasi personalnya, jadi “hak buruh” ini sangat bergantung pada kehebatan diri buruh sendiri. Akibatnya, apa yang diperoleh seorang buruh sebagai hak, dapat tidak diperoleh buruh lain.

Oleh karena itu, untuk mengatasi timbulnya kecemburuan dan politik pecah belah majikan, para buruh membentuk organisasi. Organisasi ini adalah kendaraan para buruh dalam menetapkan hak yang sama bagi tiap buruh tanpa pengecualian, dan untuk menjamin keberhasilannya organisasi buruh perlu memiliki Hak. Dengan adanya “ Hak Serikat Buruh” niscaya “hak buruh” dapat lebih mudah tercapai. Ibarat kendaraan, “hak serikat buruh” ini adalah mesin utamanya, jadi secara tidak langsung dapat dibilang bahwa “ Hak Serikat Buruh” berguna untuk mempermudah pemenuhan “hak Buruh.”

SERIKAT BURUH DALAM NEGARA DEMOKRATIS

Serikat Buruh adalah organisasi yang mesti ada di dalam suatu Negara yang mengaku demokratis, karena Serikat Buruh adalah organisasi yang paling sah dalam menyuarakan tuntutan dan kepentingan para buruh. Dalam Negara demokratis, tidak ada halangan untuk mendirikan serikat buruh.

Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat menyatakan bahwa Kebebasan Berserikat berlaku bagi semua buruh tak terkecuali, bahwa jaminan ini diberikan tanpa mengenal diskriminasi atas pekerjaan, jenis kelamin, warna kulit, ras, keyakinan / agama, kewarganegaraan / kebangsaan, ataupun pandangan politik dsb. Oleh karena itu juga, dalam pasal 5 UU No.21 Tahun 200 disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.”

Kebebasan Berserikat tidak hanya berlaku bagi buruh di sector swasta saja, melainkan juga mencakup mereka yang tergolong sebagai pegawai negeri, mereka yang bekerja di Badan – badan Usaha Milik Negara dan berbagai lembaga pelayanan umum lainnya. Mereka berhak membentuk Serikat Buruh sesuai dengan pilihan mereka sendiri dalam membela dan memajukan kepentingannya. Selain itu, dalam Negara demokratis juga setiap buruh tanpa pengecualian apapun dapat secara bebas menjadi anggota dan bergabung dalam suatu serikat buruh pilihannya.

Setiap buruh, apapun sector lapangan pekerjaannya, dapat membentuk dan menjadi anggota Serikat Buruh. Buruh pertanian, buruh perkebunan, para pekerja di sector penerbangan, mereka yang bekerja di Rumah Sakit, para pekerja lepas dan para professional, buruh kontrak ataupun paruh waktu, mereka yang bekerja dalam masa percobaan, para agen penjualan (sales) dan juga para buruh yang bekerja di kawasan – kawasan industri, semua punya hak yang sama untuk berserikat.

Hak – hak Serikat Buruh dan HAM

Dalam Negara Demokratis, Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dan dipegang teguh. Apakah HAM itu? HAM adalah perangkat jaminan hidup seorang manusia yang ia peroleh begitu ia dilahirkan, tanpa memandang asal Negara, agama, budaya, social ekonomi, afiliasi politik dll. HAM diperlukan karena Negara memiliki kekuasaan yang besar, yang jika tidak dikontrol maka dikhawatirkan akan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Komite Kebebasab Berserikat ILO telah menggariskan prisip bahwa kebebasab berserikat hanya dapat terwujud dimana ada jaminan pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Hak – hak Serikat Buruh mesti diberlakukan secara normal sebagaimana digariskan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Hak – Hak Serikat Buruh adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.


Ada 5 (lima) Hak Serikat Buruh yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yaitu :

Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan kebebasan dari penangkapan serta penahanan yang sewenang – wenang.

Komite Kebebasan Berserikat menegaskan bahwa setiap penangkapan dan penahanan anggota dan pengurus Serikat Buruh (termasuk juga anggota keluarga mereka) dengan alasan keterlibatannya dalam kebebasan berorganisasi, dan setiap penyiksaan dan perlakuan buruk (ill treatment) atas mereka selama penahanan tersebut, merupakan pelanggaran serius atas Konvensi ILO No.87. Sama seperti warga sipil lainnya, pengurus Serikat Buruh dan keluarganya juga berhak atas perlindungan yang telah digariskan dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik HAM.

Kebebasan bersuara dan berpendapat tanpa adanya campur tangan, dan kebebasan untuk mencari, menerima dan membagikan informasi serta pemikiran – pemikiran melalui media dan tanpa mengenal batas.

Serikat Buruh memiliki kebebasan untuk bersuara dan berpendapat dalam setiap pertemuan dan rapat mereka, dan juga di konferensi ILO, tanpa adanya campur tangan atau pengesahan dari pemerintah lebih dulu, walau isinya adalah kritik atas kebijakan ekonomi-sosial pemerintah.
Selain itu, Serikat Buruh juga berhak memiliki dan mengedarkan terbitannya sendiri tanpa dihalang-halangi oleh prosedur administrative formil yang sulit. Sensor tidak boleh dikenakan oleh pemerintah dalam terbitan Serikat Buruh. Sebab, terbitan yangdihasilkan Serikat Buruh bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan kepentingan anggota Serikat Buruh dan persoalan-persoalan perburuhan pada umumnya.

Bahkan Komite Kebebasan Berserikat ILO secara khusus menekankan bahwa setiap penyitaan atas selebaran/brosur yang memperingati Hari Buruh 1 Mei (May Day) merupakan bentuk campur tangan terburuk pemerintah atas kegiatan Serikat Buruh.

Kebebasan Berkumpul

Hak untuk berkumpul merupakan hak dasar Serikat Buruh, terutama sekali kebebasan untuk berkumpul dalam memperingati May Day. Kebebasan berkumpul tidak hanya terbatas pada pertemuan local atau nasional melainkan juga berlaku pada pertemuan international Seriakt buruh. Partisipasi dalam pertemuan-pertemuan Internasional Serikat Buruh adalah hak dasar Serikat Buruh, dan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan – tindakan penghalang, seperti : menahan dokumen-dokumen perjalanan (paspor, visa) yang dapat mengakibatkan wakil Serikat Buruh bersangkutan tidak bebas menjalankan fungsinya.

Komite Kebebasan Berserikat ILO telah menyerukan bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan, dan tidak boleh dibuat izin terlebih dulu, yang dapat menghambat atau membatasi Serikat Buruh melaksanakan haknya ini.

Hak atas Sidang yang Adil dari peradilan yang Mandiri dan tak berpihak.

Apabila pemerintah menahan seorang pengurus Serikat Buruh, proses hukum yang mandiri (due process of law) tetap harus dijalankan. Ini sama seperti warga sipil lainnya. Kepolisian mesti tetap menaati aturan prosedur penahanan. Jika tidak, berarti telah bertindak sewenang-wenang. Selain itu, penahanan pengurus Serikat Buruh karena aktivitasnya dalam organisasi, adalah pelanggaran hak berserikat. Kepolisian tidak dapat mencari-cari alasan lain untuk menahannya.

Prosedur penahanan di Indonesia

Menurut hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No.8/1981), kepolisian tidak dapat sembarangan saja melakukan penahanan. Seorang aparat polisi yang melakukan penahanan, setidaknya mesti dilengkapi dengan :
Surat Tugas, yang isinya menyebutkan bahwa aparat polisi yang bersangkutan diberi tugas untuk melakukan penahanan.
Surat Penahanan, yang isinya menyebutkan identitas orang yang akan ditahan dan alasan penahanan
Selain itu, tidak semua jenis tindak kejahatan layak dilakukan penahanan terlebih dahulu. Hanya atas kejahatan berat saja, yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Setelah melakukan penahanan, si aparat polisi harus menyerahkan salinan surat penahanan itu kepada sanak keluarga/famili orang yang ditahan. Juga setiap pembunuhan, hilangnya atau luka serius atas pengurus dan anggota Serikat Buruh harus diselidiki dan diadili oleh badan peradilan yang mandiri.

Komite Kebebasan berseerikat ILO juga menekankan bahwa setiap pengasingan dan pembuangan (forced exile) terhadap anggota dan pengurus Serikat Buruh adalah melanggar kebebasan bergerak yang telah digariskan Konvensi HAM, dan juga terutama prinsip kebebasab berserikat. Tindakan-tindakan tersebut dianggap melemahkan gerakan Serikat Buruh dengan tidak memungkinkan mereka untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus Serikat Buruh.

Hak untuk mendapatkan perlindungan atas milik (kekayaan) Serikat Buruh

Komite Kebebasan Berserikat ILO menegaskan bahwa milik Serikat Buruh juga memperoleh perlindungan yang cukup. Perlindungan ini mencakup :

Bahwa anggota polisi atau militer tidak boleh memaksa masuk begitu saja ke dalam kantor Serikat Buruh ( juga rumah anggota dan pengurus Serikat Buruh) tanpa adanya surat perintah dan surat izin tugas yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu.
Bahwa penggeledahan hanya dimungkinkan bila terdapat bukti-bukti yang kuat akan telah terjadinya tindak pidana, dan bahwa penggeledahan itu terbatas pada apa yang dinyatakan dalam surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh yang berwenang.
Bahwa tindakan segel (penyegelan) atas Serikat Buruh harus dipikirkan masak-masak sebelumnya, dan terdapat mekanisme banding secara hukum untuk mempersoalkan penyegelan tersebut, hal ini penting sebab penyegelan dapat melumpuhkan Serikat Buruh.

Komite Kebebasan Berserikat ILO menyatakan bahwa setiap perusakan atas harta milik Serikat Buruh dan ancaman atas anggota dan pengurus Serikat Buruh dapat menciptakan suasana ketakutan sehingga setiap lembaga yang berwenang harus segera menempuh tindakan investigasi atas kejadian macam itu dan menghukum yang bersalah.

SERIKAT BURUH SEBAGAI ORGANISASI

Membentuk Serikat Buruh

Kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Buruh menghasilkan kebebasan untuk memilih bentuk dan komposisi serikat, bahkan tidak boleh ada pembatasan jika buruh ingin membentuk serikat yang terdiri dari buruh – buruh berbagai perusahaan dan berasal dari berbagai kota.

Kebebasan Membentuk Serikat Buruh -------à Kebebasan memilih bentuk/model Serikat Buruh

Dengan ini maka keberagaman (pluralitas) Serikat Buruh terjamin, walaupun sesungguhnya kesatuan (Unity) jauh lebih efektif daripada keberagaman. Komite Kebebasan Berserikat ILO menegaskan bahwa kesatuan Serikat Buruh tidaklah boleh dipaksakan oleh pihak-pihak lain, termasuk pemerintah, apalagi diwajibkan dalam aturan hukum. Indonesia pernah memiliki pengalaman ini pada masa awal pemerintahan Orde Baru. FBSI (Federasi Serikat Buruh Indonesia), KORPRI (Korp Pegawai Negeri RI) dan PGRI (Persatuan Guru RI) adalh contoh organisasi buruh yang dipaksakan kesatuannya. KORPRI dan PGRI bahkan dengan terpaksa harus pula menghilangkan cirri keserikatburuhannya, meski setelah reformasi mereka mulai mereformasi diri dengan memikirkan kemungkinan kembali menjadi serikat buruh.

Dan kita belajar dari pengalaman ini, karena dipaksakan maka organisasi buruh menjadi tumpul. Sebab itu, buruh harus diberi kebebasan dan dengan sukarela berdasarkan pilihannya sendiri jika hanya ingin membentuk satu organisasi saja. Ide kesatuan harus muncul dari buruh sendiri, tidak bisa diinjeksi dari luar gerakan buruh.

Pendirian Serikat buruh tidak memerlukan izin lebih dulu dari pemerintah, atau bahkan dari Serikat Buruh lain yang telah ada. Prinsip ini ditegaskan oleh ILO, tidak perlunya izin tidak berarti para pendiri Serikat Buruh boleh mengabaikan kewajiban memenuhi formalitas lain. Namun demikian Komite Kebebasan Berserikat tetap berpendapat bahwa formalitas yang ada tidak boleh menjadi pengganti izin, atau mengakibatkan terhalangnya berdiri suatu Serikat Buruh. UU.No.21/2000 menyatakan bahwa pendirian Serikat buruh tidak memerlukan izin, hanya “pencatatan” saja dikantor Disnaker setempat. Pendaftaran Serikat Buruh yang dijalankan pemerintah hanya boleh berupa formalitasnya saja, dan tidak menghalangi buruh untuk membentuk Serikat Buruh. Pemerintah tidak boleh menolak pendaft

Kepala BNP2TKI : Perlindungan TKI Tak Sebatas Asuransi

Denpasar, BNP2TKI, Rabu (31/10) -- Perlindungan TKI tidak sebatas urusan memfasilitasi pencairan klaim asuransi, menangani TKI bermasalah (muskilah), serta mengurus kepulangan jenazah TKI tetapi juga pemberdayaan TKI dan keluarganya melalui penguatan pengelolaan keuangan TKI. Demikian pesan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada19 Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) serta 19 Kasi Perlindungan BP3TKI/UPTP3TKI Surabaya saat menutup Temu Wicara Penguatan Jejaring Kolaborasi Aspek Keuangan TKI Tahun 2012 di Denpasar, Bali, Selasa (30/10).Jumhur berharap kegiatan seperti itu dapat ditingkatkan dan dilaksanakan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan pelayanan TKI dan stakeholders daerah tanpa harus menunggu program dari pusat. Jumhur memberi ucapan selamat kepada BP3TKI Kupang yang telah meraih 'Edukasi Award 2012' kategori penyelenggara terbaik kegiatan Edukasi Perbankan dan Keuangan TKI. Kepala BNP2TKI menjelaskan, munculnya permasalahan TKI itu lebih merupakan 'ekses' dari pemberdayaan tenaga kerja di dalam negeri yang tidak optimal. Angka pengangguran usia produktif dengan daya serap dunia kerja yang ada di dalam negeri jauh tidak sebanding, ketersediaan lahan kerja baru yang dapat merekrut ratusan ribu tenaga kerja juga bergerak lambat. Jumhur memprioritaskan penempatan TKI terampil, semiterampil, dan profesional. Jumhur kemudian membandingkan dengan tenaga kerja Filipina yang per tahunnya menempatkan kurang lebih 1,2 juta tenaga kerjanya ke berbagai negara. Dari sekitar 1,2 juta itu 80% tenaga kerja formal. Sisanya tenaga kerja informal yang sudah terlatih bekerja secara profesional. Sementara Indonesia per tahunnya menempatkan kurang lebih 500 ribu TKI tetapi sekitar 50% lebih TKI informal. Sedangkan TKI informal -- khususnya yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) -- sangat rentan menimbulkan masalah, lantaran penggunanya lebih dari satu orang. Disamping itu, Undang Undang perburuan sekalipun saat ini belum mampu menyentuh problem TKI PLRT. "Itulah sebabnya, Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penempatan TKI formal, yakni TKI terampil, semiterampil, dan profesional," tegas Jumhur. Namun demikian, lanjut Jumhur, permasalahan yang muncul dengan TKI -- khususnya dengan TKI PLRT -- bukan semata menjadi beban tanggung jawab Pemerintah Pusat. "Permasalahan TKI merupakan tanggung jawab semua pihak, Pemerintah dan para stakeholders, serta komponen masyarakat lainnya. Pemerintah dan stakeholders di daerah juga dituntut berperan aktif didalam perlindungan TKI. Karenanya perlindungan pada pemberdayaan keuangan TKI dan Keluarganya, pemerintah dan para stakeholders di daerah juga dituntut berperan aktif," jelas Jumhur. "Pejabat di BP3TKI hendaknya aktif dan kreatif didalam melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan TKI dan Keluarganya tanpa harus menunggu program kegiatan dari pusat," tambahnya. Jumhur mengatakan, bahwa selama ini kesan dominan terkait pelayanan TKI yang terjadi di daerah-daerah adalah, penempatan TKI. Padahal pelayanan TKI itu intinya di perlindungan, yakni perlindungan pra-penempatan, perlindungan masa penempatan, serta perlindungan purna penempatan. "Di dalam perlindungan TKI itu terkandung pemberdayaan. Termasuk pemberdayaan pengelolaan keuangan TKI dan Keluarganya agar dapat mandiri nantinya," katanya.(mam/b)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More