Kamis, 01 November 2012

HAK – HAK SERIKAT BURUH



PENGANTAR

Sejak 1998 banyak Serikat Buruh mulai bermunculan. Padahal pada masa sebelumnya hanya dikenal dan juga diakui satu Serikat Buruh saja yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Segala hal dan urusan yang berkenaan dengan Serikat Buruh mesti akhirnya ditumpuk dimeja pengurus SPSI. Sekarang ini monopoli SPSI sudah berakhir. Sampai akhir tahun 2004 setidaknya tercatat sudah lebih dari 80 Serikat Buruh tingkat nasional. Di iklim “ Kebebasan Berserikat “ ini, apa yang 15 tahun lalu bahkan tidak mungkin dapat terpikirkan, sekarang dapat dicapai. Praktis, setiap buruh memiliki kesempatan untuk menikmati apa yang disebut sebagai “jaminan kebebasan berserikat”. Sayangnya, “kebebasan berserikat” banyak ditafsirkan secara sempit, terbatas hanya pada “kebebasan mendirikan organisasi”

Berbeda dengan kondisi 15 tahun lalu, sekarang pemerintah tidak lagi dapat menghalangi berdirinya organisasi buruh. Mendirikan organisasi buruh sekarang ini tidaklah sulit. Dengan prosedur yang sederhana, Serikat Buruh adalah organisasi yang paling mudah dibentuk dibandingkan dengan pendirian organisasi – organisasi lainnya. Karena mudah dibentuk, jumlah Serikat Buruh menjadi demikian banyaknya, seperti pepatah lama “ ibarat jamur dimusim hujan”. Kelihatannya Serikat Buruh menjadi kehilangan tantangan perjuangan, padahal persoalan hubungan industrial dunia global semakin kompleks. Dan Serikat Buruh Indonesia tidak mampu berbicara banyak menghadapi persoalan tersebut. Dari banyaknya berita surat kabar dapat dibaca pengusaha menarik investasi ke luar negeri, disinilah mulai terasa seperti yang mungkin sudah banyak disadari bahwa “ mendirikan “ berbeda dengan “mempertahankan”.

PENGERTIAN HAK – HAK SERIKAT BURUH

Apa yang dimaksud dengan “hak – hak Serikat Buruh”? Bukankah setiap buruh telah memiliki hak seperti yang ada dalam aturan hukum? Mengapa “hak-hak Serikat Buruh” menjadi penting untuk dibicarakan? Tiga Pertanyaan tersebut dapat dengan sederhana dijawab bahwa : “Hak – hak Serikat Buruh” tidak sama dengan “Hak-hak Buruh.” Hal ini perlu dikemukakan sedari awal sebab umumnya “hak-hak Serikat buruh” (trade union right) disamakan begitu saja dengan “hak-hak buruh” (worker rights). Dimana letak perbedaannya?

“Hak-hak Buruh” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima upah. Karena pekerjaannya dibawah perintah orang lain maka seorang buruh perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang orang yang membayar upahnya. “Hak Buruh” ini timbul bersamaan ketika si buruh mengikat dirinya pada majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah : hak memperoleh upah.

“Hak-hak buruh” ini hanya ada dan berlaku selama seseorang bekerja menjadi buruh. Hak ini melekat hanya pada mereka yang bekerja. Selama seseorang menjadi buruh, ia misalnya : berhak memperoleh upah layak, berhak untuk tidak bekerja lembur, berhak memperoleh THR, berhak untuk mendapatkan libur dan lain sebagainya. Ketika ia sudah tidak menjadi buruh lagi, “hak-hak” yang pernah ada padanya menjadi hilang. Apa yang dulu pernah ia nikmati, menjadi tidak ada lagi. Misalnya, ia tidak lagi berhak memperoleh upah. Dari sekian banyak hak yang pernah ada padanya, mungkin hanya tinggal satu : hak memperoleh Pesangon.

Berbeda dari “Hak Buruh”, “ Hak Serikat Buruh” melekat pada organisasi buruh, bukan pada individu si buruh satu persatu. “ Hak Serikat Buruh” baru timbul ketika para buruh membentuk organisasi perjuangan mereka. Oleh karena itu “hak Serikat Buruh” sifatnya Kolektif, milik bersama kelompok buruh ketika mereka mulai berorganisasi. Jadi, hak ini bukan milik perorangan buruh, melainkan milik organisasi yang dibentuk para buruh. “Hak Serikat Buruh” ini ada untuk menjamin jalannya dan berfungsinya organisasi buruh dalam membela para anggotanya. Ini karena buruh tidak dapat berjuang sendiri-sendiri. Perjuangannya menjadi lebih berhasil bila bersama – sama dalam bentuk organisasi. Karena gunanya untuk menjamin batas minimal berfungsinya kegiatan organisasi, “ Hak Serikat Buruh” ini menjadi syarat utama keberhasilan perjuangan para buruh. Inilah pentingnya keberadaan “Hak Serikat Buruh.”




HAK – HAK BURUH (Worker’s Rights)
Hak – Hak SERIKAT BURUH (Trade Union Rights)

Sifatnya personal, melekat pada diri buruh sendiri
Gunanya untuk menjamin penghidupan dan kondisi kerja setiap buruh
Tergantung negosiasi individual, seberapa mampu si buruh melakukan tawar-menawar tertinggi.

Sifatnya kolektif, melekat pada organisasi buruh
Gunanya untuk melindungi organisasi buruh agar perjuangan mereka tercapai
Negosiasi kolektif, secara bersama – sama diperjuangkan.



Perbedaan lainnya, dan ini yang mencolok adalah : bagaimana cara memperjuangkannya. “ Hak Buruh” dapat diperoleh seorang buruh tergantung pada kemampuan negosiasi personalnya, jadi “hak buruh” ini sangat bergantung pada kehebatan diri buruh sendiri. Akibatnya, apa yang diperoleh seorang buruh sebagai hak, dapat tidak diperoleh buruh lain.

Oleh karena itu, untuk mengatasi timbulnya kecemburuan dan politik pecah belah majikan, para buruh membentuk organisasi. Organisasi ini adalah kendaraan para buruh dalam menetapkan hak yang sama bagi tiap buruh tanpa pengecualian, dan untuk menjamin keberhasilannya organisasi buruh perlu memiliki Hak. Dengan adanya “ Hak Serikat Buruh” niscaya “hak buruh” dapat lebih mudah tercapai. Ibarat kendaraan, “hak serikat buruh” ini adalah mesin utamanya, jadi secara tidak langsung dapat dibilang bahwa “ Hak Serikat Buruh” berguna untuk mempermudah pemenuhan “hak Buruh.”

SERIKAT BURUH DALAM NEGARA DEMOKRATIS

Serikat Buruh adalah organisasi yang mesti ada di dalam suatu Negara yang mengaku demokratis, karena Serikat Buruh adalah organisasi yang paling sah dalam menyuarakan tuntutan dan kepentingan para buruh. Dalam Negara demokratis, tidak ada halangan untuk mendirikan serikat buruh.

Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat menyatakan bahwa Kebebasan Berserikat berlaku bagi semua buruh tak terkecuali, bahwa jaminan ini diberikan tanpa mengenal diskriminasi atas pekerjaan, jenis kelamin, warna kulit, ras, keyakinan / agama, kewarganegaraan / kebangsaan, ataupun pandangan politik dsb. Oleh karena itu juga, dalam pasal 5 UU No.21 Tahun 200 disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.”

Kebebasan Berserikat tidak hanya berlaku bagi buruh di sector swasta saja, melainkan juga mencakup mereka yang tergolong sebagai pegawai negeri, mereka yang bekerja di Badan – badan Usaha Milik Negara dan berbagai lembaga pelayanan umum lainnya. Mereka berhak membentuk Serikat Buruh sesuai dengan pilihan mereka sendiri dalam membela dan memajukan kepentingannya. Selain itu, dalam Negara demokratis juga setiap buruh tanpa pengecualian apapun dapat secara bebas menjadi anggota dan bergabung dalam suatu serikat buruh pilihannya.

Setiap buruh, apapun sector lapangan pekerjaannya, dapat membentuk dan menjadi anggota Serikat Buruh. Buruh pertanian, buruh perkebunan, para pekerja di sector penerbangan, mereka yang bekerja di Rumah Sakit, para pekerja lepas dan para professional, buruh kontrak ataupun paruh waktu, mereka yang bekerja dalam masa percobaan, para agen penjualan (sales) dan juga para buruh yang bekerja di kawasan – kawasan industri, semua punya hak yang sama untuk berserikat.

Hak – hak Serikat Buruh dan HAM

Dalam Negara Demokratis, Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dan dipegang teguh. Apakah HAM itu? HAM adalah perangkat jaminan hidup seorang manusia yang ia peroleh begitu ia dilahirkan, tanpa memandang asal Negara, agama, budaya, social ekonomi, afiliasi politik dll. HAM diperlukan karena Negara memiliki kekuasaan yang besar, yang jika tidak dikontrol maka dikhawatirkan akan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Komite Kebebasab Berserikat ILO telah menggariskan prisip bahwa kebebasab berserikat hanya dapat terwujud dimana ada jaminan pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Hak – hak Serikat Buruh mesti diberlakukan secara normal sebagaimana digariskan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Hak – Hak Serikat Buruh adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.


Ada 5 (lima) Hak Serikat Buruh yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yaitu :

Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan kebebasan dari penangkapan serta penahanan yang sewenang – wenang.

Komite Kebebasan Berserikat menegaskan bahwa setiap penangkapan dan penahanan anggota dan pengurus Serikat Buruh (termasuk juga anggota keluarga mereka) dengan alasan keterlibatannya dalam kebebasan berorganisasi, dan setiap penyiksaan dan perlakuan buruk (ill treatment) atas mereka selama penahanan tersebut, merupakan pelanggaran serius atas Konvensi ILO No.87. Sama seperti warga sipil lainnya, pengurus Serikat Buruh dan keluarganya juga berhak atas perlindungan yang telah digariskan dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik HAM.

Kebebasan bersuara dan berpendapat tanpa adanya campur tangan, dan kebebasan untuk mencari, menerima dan membagikan informasi serta pemikiran – pemikiran melalui media dan tanpa mengenal batas.

Serikat Buruh memiliki kebebasan untuk bersuara dan berpendapat dalam setiap pertemuan dan rapat mereka, dan juga di konferensi ILO, tanpa adanya campur tangan atau pengesahan dari pemerintah lebih dulu, walau isinya adalah kritik atas kebijakan ekonomi-sosial pemerintah.
Selain itu, Serikat Buruh juga berhak memiliki dan mengedarkan terbitannya sendiri tanpa dihalang-halangi oleh prosedur administrative formil yang sulit. Sensor tidak boleh dikenakan oleh pemerintah dalam terbitan Serikat Buruh. Sebab, terbitan yangdihasilkan Serikat Buruh bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan kepentingan anggota Serikat Buruh dan persoalan-persoalan perburuhan pada umumnya.

Bahkan Komite Kebebasan Berserikat ILO secara khusus menekankan bahwa setiap penyitaan atas selebaran/brosur yang memperingati Hari Buruh 1 Mei (May Day) merupakan bentuk campur tangan terburuk pemerintah atas kegiatan Serikat Buruh.

Kebebasan Berkumpul

Hak untuk berkumpul merupakan hak dasar Serikat Buruh, terutama sekali kebebasan untuk berkumpul dalam memperingati May Day. Kebebasan berkumpul tidak hanya terbatas pada pertemuan local atau nasional melainkan juga berlaku pada pertemuan international Seriakt buruh. Partisipasi dalam pertemuan-pertemuan Internasional Serikat Buruh adalah hak dasar Serikat Buruh, dan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan – tindakan penghalang, seperti : menahan dokumen-dokumen perjalanan (paspor, visa) yang dapat mengakibatkan wakil Serikat Buruh bersangkutan tidak bebas menjalankan fungsinya.

Komite Kebebasan Berserikat ILO telah menyerukan bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan, dan tidak boleh dibuat izin terlebih dulu, yang dapat menghambat atau membatasi Serikat Buruh melaksanakan haknya ini.

Hak atas Sidang yang Adil dari peradilan yang Mandiri dan tak berpihak.

Apabila pemerintah menahan seorang pengurus Serikat Buruh, proses hukum yang mandiri (due process of law) tetap harus dijalankan. Ini sama seperti warga sipil lainnya. Kepolisian mesti tetap menaati aturan prosedur penahanan. Jika tidak, berarti telah bertindak sewenang-wenang. Selain itu, penahanan pengurus Serikat Buruh karena aktivitasnya dalam organisasi, adalah pelanggaran hak berserikat. Kepolisian tidak dapat mencari-cari alasan lain untuk menahannya.

Prosedur penahanan di Indonesia

Menurut hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No.8/1981), kepolisian tidak dapat sembarangan saja melakukan penahanan. Seorang aparat polisi yang melakukan penahanan, setidaknya mesti dilengkapi dengan :
Surat Tugas, yang isinya menyebutkan bahwa aparat polisi yang bersangkutan diberi tugas untuk melakukan penahanan.
Surat Penahanan, yang isinya menyebutkan identitas orang yang akan ditahan dan alasan penahanan
Selain itu, tidak semua jenis tindak kejahatan layak dilakukan penahanan terlebih dahulu. Hanya atas kejahatan berat saja, yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Setelah melakukan penahanan, si aparat polisi harus menyerahkan salinan surat penahanan itu kepada sanak keluarga/famili orang yang ditahan. Juga setiap pembunuhan, hilangnya atau luka serius atas pengurus dan anggota Serikat Buruh harus diselidiki dan diadili oleh badan peradilan yang mandiri.

Komite Kebebasan berseerikat ILO juga menekankan bahwa setiap pengasingan dan pembuangan (forced exile) terhadap anggota dan pengurus Serikat Buruh adalah melanggar kebebasan bergerak yang telah digariskan Konvensi HAM, dan juga terutama prinsip kebebasab berserikat. Tindakan-tindakan tersebut dianggap melemahkan gerakan Serikat Buruh dengan tidak memungkinkan mereka untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus Serikat Buruh.

Hak untuk mendapatkan perlindungan atas milik (kekayaan) Serikat Buruh

Komite Kebebasan Berserikat ILO menegaskan bahwa milik Serikat Buruh juga memperoleh perlindungan yang cukup. Perlindungan ini mencakup :

Bahwa anggota polisi atau militer tidak boleh memaksa masuk begitu saja ke dalam kantor Serikat Buruh ( juga rumah anggota dan pengurus Serikat Buruh) tanpa adanya surat perintah dan surat izin tugas yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu.
Bahwa penggeledahan hanya dimungkinkan bila terdapat bukti-bukti yang kuat akan telah terjadinya tindak pidana, dan bahwa penggeledahan itu terbatas pada apa yang dinyatakan dalam surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh yang berwenang.
Bahwa tindakan segel (penyegelan) atas Serikat Buruh harus dipikirkan masak-masak sebelumnya, dan terdapat mekanisme banding secara hukum untuk mempersoalkan penyegelan tersebut, hal ini penting sebab penyegelan dapat melumpuhkan Serikat Buruh.

Komite Kebebasan Berserikat ILO menyatakan bahwa setiap perusakan atas harta milik Serikat Buruh dan ancaman atas anggota dan pengurus Serikat Buruh dapat menciptakan suasana ketakutan sehingga setiap lembaga yang berwenang harus segera menempuh tindakan investigasi atas kejadian macam itu dan menghukum yang bersalah.

SERIKAT BURUH SEBAGAI ORGANISASI

Membentuk Serikat Buruh

Kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Buruh menghasilkan kebebasan untuk memilih bentuk dan komposisi serikat, bahkan tidak boleh ada pembatasan jika buruh ingin membentuk serikat yang terdiri dari buruh – buruh berbagai perusahaan dan berasal dari berbagai kota.

Kebebasan Membentuk Serikat Buruh -------à Kebebasan memilih bentuk/model Serikat Buruh

Dengan ini maka keberagaman (pluralitas) Serikat Buruh terjamin, walaupun sesungguhnya kesatuan (Unity) jauh lebih efektif daripada keberagaman. Komite Kebebasan Berserikat ILO menegaskan bahwa kesatuan Serikat Buruh tidaklah boleh dipaksakan oleh pihak-pihak lain, termasuk pemerintah, apalagi diwajibkan dalam aturan hukum. Indonesia pernah memiliki pengalaman ini pada masa awal pemerintahan Orde Baru. FBSI (Federasi Serikat Buruh Indonesia), KORPRI (Korp Pegawai Negeri RI) dan PGRI (Persatuan Guru RI) adalh contoh organisasi buruh yang dipaksakan kesatuannya. KORPRI dan PGRI bahkan dengan terpaksa harus pula menghilangkan cirri keserikatburuhannya, meski setelah reformasi mereka mulai mereformasi diri dengan memikirkan kemungkinan kembali menjadi serikat buruh.

Dan kita belajar dari pengalaman ini, karena dipaksakan maka organisasi buruh menjadi tumpul. Sebab itu, buruh harus diberi kebebasan dan dengan sukarela berdasarkan pilihannya sendiri jika hanya ingin membentuk satu organisasi saja. Ide kesatuan harus muncul dari buruh sendiri, tidak bisa diinjeksi dari luar gerakan buruh.

Pendirian Serikat buruh tidak memerlukan izin lebih dulu dari pemerintah, atau bahkan dari Serikat Buruh lain yang telah ada. Prinsip ini ditegaskan oleh ILO, tidak perlunya izin tidak berarti para pendiri Serikat Buruh boleh mengabaikan kewajiban memenuhi formalitas lain. Namun demikian Komite Kebebasan Berserikat tetap berpendapat bahwa formalitas yang ada tidak boleh menjadi pengganti izin, atau mengakibatkan terhalangnya berdiri suatu Serikat Buruh. UU.No.21/2000 menyatakan bahwa pendirian Serikat buruh tidak memerlukan izin, hanya “pencatatan” saja dikantor Disnaker setempat. Pendaftaran Serikat Buruh yang dijalankan pemerintah hanya boleh berupa formalitasnya saja, dan tidak menghalangi buruh untuk membentuk Serikat Buruh. Pemerintah tidak boleh menolak pendaft

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More