Moh Jumhur Hidayat

Moh Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum Gaspermindo.Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru di bawah pimpinanya

GASPERMINDO IN ACTION

GASPERMINDO Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan GASPERMINDO memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten

Buruh Tangerang Batal Blokir Jalan Tol

Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

Aksi Simpatik Buruh Tangerang

Sejumlah buruh dalam Aliansi Butruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tengerang menggelar aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran berisi ajakan kepada pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Banten soal upah revisi.

Rabu, 29 Februari 2012

PROGRAM KERJA

AD dan ART

Visi Dan Misi

Gaji atau Upah Kerja

1. Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?

Upah Minimum adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.


2. Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?

Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?

• Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?

Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional

5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?

Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?

Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.


7. Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?

Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :

Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

8. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?

Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

9. Bagaimana tata cara pembayaran upah?

Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.

10. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?

Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

11. Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?

Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.

Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

12. Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?

Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

Seputar Perjanjian Kerja Bersama

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.



Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut



Apa latar belakang pembuatan PKB?
Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Siapa saja yang menyusun PKB?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.



Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.



Apa isi dari PKB?
PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.

f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

g). Tata tertib perusahaan.

h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.



Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.



Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.



Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.



Sumber

Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.


Anda memiliki masalah dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama? atau Perusahaan tidak mengimplentasikan peraturan di Perjanjian Kerja Bersama? Jika iya, Isi Formulir Pengaduan Upah Minimum , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

Jaminan sosial

Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.


Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.

Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).

Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.

Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.

Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.

Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.


Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?

BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :

memungut iuran program jaminan sosial;
menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?

Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.

Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?

Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
Jaminan Kecelakaan kerja
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok

Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)

Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?

Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.



Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!




Sumber:


Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Jam kerja di Indonesia

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.


Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Adakah batasan lama waktu kerja lembur dalam sehari?
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

Bagaimana dengan penghitungan upah kerja lembur?
Tidak ada perhitungan yang pasti mengenai upah kerja lembur dalam UU Tenaga Kerja tahun 2003. Upah lembur merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Jadi sebagai karyawan, kita harus tanyakan sendiri mengenai perhitungan upah kerja lembur (biasanya upah per-jam) kepada manajemen perusahaan. Biasanya perusahaan juga memberikan tunjangan makan malam dan transportasi. Untuk itu, kita harus pintar-pintar bernegosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Berapa lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan karyawan?
Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.

Saat seorang karyawan bekerja sampai melewati jam kerja normal, benarkah bahwa perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang karyawan tsb?
• Apakah upah kita akan dibayar penuh di hari waktu istirahat mingguan (weekend/day off) dan hari libur nasional?

Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

• Bagaimana apabila jam kerja kita jauh melebihi jam kerja standar (40jam/minggu)? Dan bagaimana bila perusahaan tidak membayar kelebihan jam kerja tersebut?

Jam kerja yang sesuai dengan Undang –undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut via manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif.

Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada saat interview dan kita berhak melakukan n egosiasi mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan mengenai hal ini, kita tidak bisa menuntut.

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Uang Pensiun

Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun.

Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?

Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?

Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

• Pensiun Normal

Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

• Pensiun Dipercepat

Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

• Pensiun Ditunda

Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

• Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:

• Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.

• Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?

Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun :

• Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.

Kelebihannya:

a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahannya:

a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

• Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.

Kelebihannya:

a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.

Kelemahannya:

a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Sudah Layakkah Gaji Anda?

Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja
1. Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?

Upah Minimum adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.


2. Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?

Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.

3. Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?

• Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
• Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
• Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
• Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
• Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
• Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
• Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

4. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?

Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional

5. Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?

Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

6. Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?

Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.


7. Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?

Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :

Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

8. Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?

Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

9. Bagaimana tata cara pembayaran upah?

Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.

10. Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?

Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

11. Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?

Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.

Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

12. Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?

Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional

Selasa, 28 Februari 2012

Buruh Tangerang Batal Blokir Tol



TANGERANG- Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

"Apindo secara resmi sudah mencabut gugatan di PTUN dan berjanji akan menerapkan UMK revisi sesuai dengan yang ditandatangani Gubernur Banten. Maka kami dengan resmi membatalkan aksi blokir ini," kata Sunarno, buruh independen Tangerang Raya, Kamis (8/2/2012).

Aksi besar-besaran yang rencananya akan dilakukan dengan memblokir pintu tol Kebon Nanas menuju Jakarta dan akses pintu masuk M1 Bandara Soetta akhirnya dibatalkan. Namun demikian buruh tetap akan melakukan aksi simpatik besok.

"Kami memang tidak akan memblokir tol dan menutup akses menuju bandara tapi kami akan tetap melakukan aksi simpatik dengan membagikan selebaran kesejumlah titik keramaian di Kota Tangerang," terangnya lagi.

Sekurangnya 1.000 buruh akan dikerahkan dalam aksi simpatik ini di beberapa titik diantaranya kawasan industri Tangerang Raya seperti kawasan Karawaci, Cikokol, Daan Mogot, Batu Ceper, Jatiuwung, Cikupa, Balaraja dan Legok.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

ndonesiaBicara.com-Curug, (30/12/11). Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan Gasperindo memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten. Walaupun sempat dihadang aparat kepolisian hingga terjadi aksi pukul-pukulan masa yang datang, dengan menggunakan mobil dan motor, tetap nekad masuk melalui jalan Tol Tangerang-Merak.

Akibat aksi buruh yang bertujuan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) tersebut membuat kedua arah Jalan Tol Tangerang-Merak lumpuh hampir 3 jam. Akibatnya kemacetan tidak bisa dihindari bahkan hingga hingga 5 kilometer.

“Kami menuntut Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2012, dari Rp 1,381 juta perbulan menjadi Rp 1,529 juta perbulan,” ujar Koswara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang kepada Wartawan, kemarin (29/12).

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi kembali memblokir ruas Jalan Raya Serang, persisnya disekitar pintu masuk Tol Bitung, Kecamatan Curug.

Dikatakan Ko9swara, berdasarkan hasil pertemuan buruh dengan tiga pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang, telah disepakati untuk dilakukan revisi UMK dari Rp 1,381 juta menjadi Rp 1,529 juta per bulan. “UMR yang ditetapkan Gubernur Banten melalui penetapan SK, untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,381 juta/bulan, serta Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta/bulan, tidak sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini,” ujarnya.

Koswara menjelaskan bahwa UMK 2011 antara Jakarta dengan Tangerang itu sama, yakni 1,29 juta/bulan. Namun untuk tahun ini walau Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK hanya saja tingkat kenaikannya lebih sedikit dari UMK Jakarta. UMK Jakrata Naik Rp 239 ribu sedangkan Tangerang hanya 91 ribu perbedaannya sangat jauh,” ujarnya.

Selain itu, tambah Koswara, kenaikan jumlah UMK tersebut tentunya sangat tidak seimbang dengan peningkatakan kebutuhan hidup layak di tangerang saat ini. Pihaknya akan meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan upah buruh Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 1.528.000. sesuai dengan UMK Jakarta, “Apabila Ibu Gubernur tidak menetapkan UMK untuk kabupaten sesuai dengan harapan buruh, kami akan melakukan aksi demo kembali dengan mengerahkan 20.000 buruh se-Tangerang raya. Rencananya kami akan menginap di depan kantor Gubernur banten malam ini sampai Gubernur Banten mengabulkan tuntutan para pendemo,” ungkapnya.

Sementara itu Samsul Bahri dari Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa antara Jakarta dan Tangerang tingkat kebutuhannya sama saja mengingat wilayahnya sangat berdekatan. “Kebutuhan di Jakarta dan tangerang sama saja, kalaupun ada perbedaan hanya sedikit saja,” ujarnya.

Samsul mengatakan bahwa buruh akan terus melakukan aksinya hingga Gubnernur merevisi keputusannya. “Yang demo saat ini hanya perwakilan saja, jika tidak direvisi UMK oleh Gubernur kami akan melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar,” ujarnya.

Aksi ribuan buruh ini melumpuhkan lalu lintas di ruas tol Tangerang-Merak hingga sepanjang 5 kilometer. Aksi ribuan buruh ini mendapat hadangan aparat kepilisian karena berusaha melintasi ruas tol Tangerang- Merak menuju pendopo Gubernur Banten. Setelah sempat bersitegang selama 2 jam dengan aparat gabungan di pintu tol Bitung KM 10+100, para buruh akhirnya diperbolehkan melalui ruas tol dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Selain menggunakan sepeda motor, ribuan buruh membawa puluhan spanduk dan umbul-umbul bertuliskan revisi UMK untuk kesejahteraan buruh di jalan tol ini dikawal ketat pihak Ditlantas Polda Banten mulai dari tol Bitung hingga keluar tol Serang Timur, menuju pendopo Gubernur Banten di Serang.

Langkah polisi mengizinkan konvoi motor masuk jalan tol ini terpaksa dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi hampir dua jam di jalan tol. “Jika saja para buruh ini mengerti maka tidak akan seperti ini dan sangat mengganggu kelancaran tentunya merugikan kepentingan umum, seharusnya pihak Kepolisian dari awal dapat mengantisipasi jalannya demo yang dilakukan para buruh, sampai kita menunggu berjam-jam,” keluh rudi pengendara yang melintas. (Aditya)

MOH JUMHUR HIDAYAT

Di Mana Ada TKI di Situ Ada Lawyer
Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada presiden. Nakhodanya adalah M. Jumhur Hidayat. Bagaimana obsesi Jumhur yang selama ini dikenal sebagai Aktivis LSM dan parpol itu?

"Memang, sebuah tugas berat yang diberikan kepada saya," kata Jumhur dalam perbincangan bersama Jawa Pos di Hotel Sultan kemarin. Dia juga menyebut bahwa tugasnya nanti lebih kepada hal-hal yang bersifat teknis operasional, bukan sesuatu yang bersifat regulasi.

Namun, justru itulah yang membuat mantan demonstran saat kuliah di ITB itu tertantang. Menurut dia, dengan menangani langsung persoalan-persoalan teknis, justru akan membuat dirinya terlibat langsung untuk "menyelamatkan" para TKI dari berbagai persoalan pelik.

Dia merasa cukup punya modal untuk mengemudikan BNP2TKI. Maklum, selama ini dia menjadi aktivis di sejumlah LSM yang bergerak untuk memperjuangkan buruh. Di antaranya, ketua umum Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) dan ketua umum YPKI (Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia).

Salah satu obsesinya adalah memberikan perlindungan kepada TKI secara maksimal. Bahkan, untuk mewujudkannya, Jumhur akan bekerja sama dengan pengacara-pengacara di mana TKI ditempatkan. "Kerja sama dengan lawyer-lawyer setempat harus dikembangkan. Dengan begitu, jika terjadi kasus, bisa segera ditangani," ujarnya.

Koordinasi pengacara itu, lanjut mantan Sekjen Partai Daulat Rakyat (PDR) itu, bisa langsung dengan BNP2TKI maupun dengan PJTKI-PJTKI yang ada. Dengan begitu, perlindungan yang diberikan akan optimal.

Untuk mendukung kerja sama dengan lawyer di luar negeri, Jumhur mengharapkan adanya dukungan penuh dari Departemen Luar negeri. "Dukungan dan perlindungan diplomatik dari Deplu sangat dibutuhkan," ujarnya dengan serius.

Hanya, dia mengeluhkan jumlah Atase ketenagakerjaan di luar negeri masih sangat terbatas. Dari perhitungan Jumhur, saat ini ada 20 negara yang menjadi sasaran penempatan TKI. Namun, atase ketenagakerjaan hanya berada di enam negara. Jumlah yang masih jauh dari cukup. "Padahal, itu penting untuk bisa memberikan pelayanan kepada TKI di sana," jelasnya.

Jumhur akan melobi semua instansi yang terkait TKI. Sebab, lembaga yang dia pimpin itu merupakan peleburan dari beberapa instansi yang berkaitan dengan buruh migran. "Itu sekaligus menghilangkan ego sektoral dari instansi-instansi yang sebelumnya koordinasinya agak sulit," jelasnya.

Yang membuat kuat posisi Jumhur untuk berkoordinasi dengan lembaga lain karena pembentukan BNP2TKI diperintahkan undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Jadi, bukan mau-maunya presiden, tapi memang amanat undang-undang," tambahnya.

Sebelum melaksanakan tugas di badan yang mulai efektif 8 Maret 2007, kini Jumhur me-review struktur Organisasi BNP2TKI. Dia menganggap struktur yang ada itu terlalu gemuk. Dia harus menyiapkan empat orang pejabat eselon I (tiga deputi dan satu sekretaris utama), 17 eselon II, 64 eselon III, dan 190 eselon IV. "Itu belum ditambah staf-stafnya," tuturnya.

Pria yang pernah kuliah di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung itu mengungkapkan, banyaknya problem yang dihadapi TKI lebih disebabkan proses rekrutmen yang terburu-buru, bahkan asal-asalan. Hal itu berakibat pada tidak selektifnya rekrutmen. Akibatnya, TKI yang dikirim pun sering tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.

Langkah pertama Jumhur adalah membenahi sistem rekrutmen TKI. "Itu penting sehingga bisa menghasilkan (TKI) yang terbaik," ujarnya.

Dia juga akan menerapkan Manajemen transparan dan komunikatif. Semua putusan akan disosialisasikan sehingga para calon TKI mengetahui segala hak dan kewajibannya.

"Yang penting adalah keterbukaan. Selama ini banyak yang tidak tahu prosesnya. Kita saja tidak tahu, bagaimana yang ada di daerah-daerah pelosok?" katanya.

Sistem yang terbuka, menurut dia, akan mempersempit terjadinya kekeliruan dan penyelewengan. Sebaliknya, semakin tertutup sebuah sistem, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar. (naufal widi/ ridlwan)


Dari Parpol ke Buruh

Moh Jumhur Hidayat
Lahir : Bandung, 18 Februari 1968

Jabatan : Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI)
Istri : Alia Febyani Prabandari

Pendidikan Formal :
1. SDN Menteng 02 Pagi Jakarta Pusat (lulus 1980)
2. SMPN 1 Denpasar (lulus 1983)
3. SMAN 3 Bandung (lulus 1986)
4. Jurusan Teknik Fisika ITB (1986-1989)
5. Jurusan Teknik Fisika UNAS (lulus 1996)

Aktivitas Politik :
1. Sekjen (kemudian menjadi pejabat ketua umum) Partai Daulat Rakyat/ PDR (pada Pemilu 1999)
2. Sekjen Partai Sarikat Indonesia/PSI (pada Pemilu 2004)
3. Koordinator Koalisi Kerakyatan (yaitu koalisi sektoral dalam masyarakat yang mendukung pasangan SBY-JK dalam Pilpres 2004)

Aktivitas Sosial dan Organisasi
1. Ketua umum Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia)
2. Ketua umum YPKI (Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia)
3. Ketua Dewan Pembina GIPSI (Gabungan Ikatan Pengemudi Seluruh Indonesia)
4. Anggota Dewan Penasihat APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia)
5. Ketua Dewan Penasehat APGKI (Asosiasi Pedagang Grosir Keliling Indonesia)
6. Anggota PUPUK (Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil)

Pernyataan sikap bersama Aliansi SB/SP Tangerang Raya



KASBI: FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, PBI, GSBI, SBJ, GASPERMINDO, SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA, SBSI’92, GSPMII.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi, Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, 15122.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Stop Politik Upah Murah !
Revisi UMK Tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangsel
 Menjadi sebesar : Rp.1.529.150/Bln.
Sudah 6 kali dalam waktu 2 bulan ini, kami kaum buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya. Namun rupanya Sampai hari ini tuntutan tersebut belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Banten yang punya kewenangan dalam menetapkan UMK di Wilayah Kota/Kabupaten Seluruh Banten.
Melihat situasi perkembangan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) 2012 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Banten sebesarRp.1.381.000/bulan, maka kami dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut masih sangatlah rendah. Bahwa kebutuhan hidup sehari-hari kaum buruh di Kota Tangerang sangat tinggi dan tidak ada perbedaaan dengan kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta. Hal ini terbukti pada pemberlakuan UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dengan UMP DKI Jakarta di Tahun 2011 tersebut nilai nominalnya sama, yaitu sebesar Rp.1.290.000/bulan.Bahkan sebenarnya UMP di DKI Jakarta Tersebut masih ada tambahan Upah berdasarkan golongan Sektoral yang nilainya di atas 5% dari UMP. Sehingga dapat di pastikan bahwa kenaikan upah antara UMK Tangerang dengan UMP DKI Jakarta selisihnya sangat jauh berbeda meskipun biaya kebutuhan hidupnya sama.

Bahwa salah satu penyebab kenaikan upah tersebut masih sangatlah rendah adalah karena pedoman survey KHL nya masih menggunakan PERMEN No.17/2005.  Bahwa PERMEN No.17/2005 sudah tidak relevan lagi untuk di gunakan sebagai pedoman survey KHL, karena parameter yang di gunakan tersebut, hanya mencakup kebutuhan hidup buruh Lajang yang sangat Minimum, sehingga perlu adanya perubahan peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh secara umum. Dan juga mekanisme penyusunan keanggotaan Dewan Pengupahan harus di rubah agar kedepan bisa mewakili kepentingan kaum buruh secara umum dan agar bisa lebih transparan dan demokratis dalam pengambilan keputusan.

Bahwa sejak UU 13/2003 di sahkan ternyata system kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing  telah marak dan menjadi trend bagi perusahaan-perusahan di Wilayah Provinsi Banten dan Seluruh wilayah Industri di Indonesia, hal ini menyebabkan posisi tawar kaum buruh Indonesia semakin rendah, dan berakibat hilangnya kepastian dan kenyamanan kerja kaum buruh. Kami menilai bahwa penerapan system kerja kontrak, Outsourcing dan upah murah di Indonesia tersebut adalah sebagai bentuk penjajahan gaya baru (Neoliberalisme) atau penjelmaan  dari system perbudakan di Zaman modern.

Oleh Karena itu kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Banten untuk segera :
  1.  Merevisi SK Penetapan UMK Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangsel  2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.1.529.150/bulan.
  2.  Mendesak kepada Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mencabut PERMEN No.17/2005 dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh.
  3.  Mereformasi Anggota Dewan Pengupahan, agar keterwakilanya Demokratis dan Transparan.
  4.  Mendesak pemerintah untuk segera menghapus system kerja kontrak dan Outsourcing.
Dan apabila sampai hari ini juga UMK Tangerang 2012 belum di Revisi, maka kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Wilayah Tangerang Raya untuk kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 11 Januari 2012 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Demikian pernyatan sikap  ini kami sampaikan sebagai tuntutan mendesak, agar pihak-pihak yang terkait segera melaksanakan, membantu dan mendukung perjuangan kaum buruh sepenuhnya.

Tangerang, 29 Desember 2011

ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
  1. FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FSBN)
  2. SP-FARMASI DAN KESEHATAN  REFORMASI (SP-FARKES)
  3. PERSERIKATAN BURUH INDEPENDEN (PBI)
  4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT (GSBI)
  5. SPSI-TEKSTIL SANDANG KULIT(SPSI-TSK)
  6. SPSI- KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN (SPSI-KEP)
  7. GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MERDEKA INDONESIA (GASPERMINDO)
  8. SERIKAT BURUH SEJAH TERA INDONESIA ’1992 (SBSI’92)
  9. SPSI NIAGA DAN PERBANKAN (SPSI-NIBA)
  10. SERIKAT BURUH BANGKIT(SBB)
  11. SPSI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (SPSI-RTMM)
  12. SERIKAT BURUH JAYA READYMIX (SBJR)
  13. SERIKAT BURUH JABOTABEK (SBJ)
  14. GSPMII ( GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MUSLIM INDONESIA).
  15. FEDERASI PERSATUAN GERAKAN SERIKAT PEKERJA (PROGRESIP)

        KORDINATOR ALIANSI :



        P O N I M A N
        085210444279/ 021-98060795

Senin, 27 Februari 2012

Apindo-Serikat Buruh di Tangerang capai kesepakatan



Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Buruh di Tangerang akhirnya mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jakarta, Rabu malam.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membacakan kesepakatan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang usai rapat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon, serikat pekerja/serikat buruh serta para pengusaha Apindo. 

"Pertemuan malam ini diadakan dengan agenda pembahasan penyelesaian permasalahan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Menakertrans. 

Dalam pembahasan itu disepakati enam hal yaitu pertama bahwa Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan.

Sementara kesepakatan kedua adalah tetap berlakunya Surat Keputusan Gubernur Banten tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.

"Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir dua (2) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," demikian dibacakan Menakertrans.

Sementara kesepakatan butir keempat adalah untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

Pada butir kelima disepakati bahwa Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

Butir terakhir kesepakatan itu adalah apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Menakertrans.
(T.A043/Z002)
Editor: Ruslan Burhani

Kamis, 02 Februari 2012

NONTON TV ONLINE


MARS GASPERMINDO

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More