Moh Jumhur Hidayat

Moh Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum Gaspermindo.Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru di bawah pimpinanya

GASPERMINDO IN ACTION

GASPERMINDO Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan GASPERMINDO memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten

Buruh Tangerang Batal Blokir Jalan Tol

Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

Aksi Simpatik Buruh Tangerang

Sejumlah buruh dalam Aliansi Butruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tengerang menggelar aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran berisi ajakan kepada pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Banten soal upah revisi.

Tampilkan postingan dengan label INFO GASPERMINDO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GASPERMINDO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2012

TAHUN 2012 BNP2TKI FOKUS PENEMPATAN TKI FORMAL

Jakarta, BNP2TKI (29/12). Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan sepanjang tahun 2011 sudah 510.000 TKI yang ditempatkan berbagai negara. Tahun 2012 BNP2TKI akan memusatkan perhatian pada peningkatan TKI sektor formal berkemampuan semiterampil, terampil, dan profesional untuk ditempatkan di sejumlah negara mengingat ketersediaan pasarnya yang terbuka luas baik di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa serta Afrika.
''Tahun 2011 sangat bersejarah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengevaluasi kebijakan penempatan TKI khususnya untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan arah ke depannya penempatannya akan semakin dikurangi dimulai dari kawasan Timur Tengah dan kemudian Asia Pasifik,'' ujar Jumhur ketika menyampaikan paparan Akhir BNP2TKI bertajuk ''Paparah Akhir Tahun BNP2TKI'' Evaluasi Capaian Program 2011 dan Proyeksi 2012'' di Auditorium BNP2TKI, Kamis (29/12).

Menurut Jumhur, penempatan TKI telah menyandera bangsa ini dengan masalah-masalah TKI. Belum lagi adanya kritik-kritik yang menyayangkan bangsa yang kaya sumber daya manusia dan kekayaan alam yang melimpah ini masih menempatkan TKI PLRT. Menakertrans, Muhaimin Iskandar sudah berulangkali mengatakan bahwa penempatan TKI PLRT sekarang ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka bekerja selama 24 jam, tinggal dengan majikan, dan tidak ada produk hukum yang melindungi mereka.

Di tahun 2011, BNP2TKI sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk penempatan TKI skill dan formal, sosialisasi dengan melakukan kunjungan ke beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika, sekaligus mencari pasar kerja. Hasilnya, tersedia ratusan ribu order TKI fomal/skill. ''Peluang ini sangat menantang,'' kata Jumhur.

Pada kesempatan itu, Kepala BNP2TKI menghimbau pemerintah daerah agar menangkap peluang kerja untuk penempatan TKI formal ke luar negeri dengan mengirimkan tenaga terampilnya yang belum terserap di dalam negeri. Jumhur mengingatkan, bahwa di tahun 2011 BNP2TKI berhasil melakukan terobosan perlindungan TKI dengan pendirian Call Center yaitu suatu upaya untuk mempercepat akses bagi TKI bermasalah untuk memperoleh keadilan. Sebelumnya, TKI harus lapor melalui banyak tahapan dari mulai kepala desa, kecamatan, dinas, dan Bupati. Dengan adanya Call Center, proses pengaduan dipersingkat dan dipermudah.



Proyeksi tahun 2012, lanjut Jumhur, pertama BNP2TKI akan terus mendorong dan memfasilitasi peluang TKI terampil. Harapannya, agar perbandingan penempatan TKI ke luar negeri menjadi seimbang 50:50 yaitu TKI formal dan informal. Tahun 2011, perandingan itu 59:41.

Kedua. diadakan Sistem Kendali Alokasi yaitu suatu sistim yang memberi kepastian bahwa jumlah TKI yang dilatih di BLK-BLK harus match atau sesuai jumlahnya ketika mereka dilatih dengan kapasitas BLK sebelum mereka berangkat kerja ke luar negeri

Ketiga, lanjut Jumhur, akan mengatasi para calo/sponsor yang dalam prakteknya selalu mempermainkan harga untuk biaya urus dokuemn Calon TKI yang mau berangkat.

Dia menbambahkan, ke depan BNP2TKI akan meningkatkan pelayanan TKI di kantor Pos Pelayanan Penemaptan dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang sudah ada di perbatasan negara, seperti Entikong, Tanjungbalai Karimun, Dumai, Nunukan, Tanjung Pinang dan wilayah perbatasan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan publik sedekat-dekatnya guna mencegah TKI berangkat melalui calo alias tanpa prosedur resmi. (zul/anto).

Rabu, 29 Februari 2012

PROGRAM KERJA

AD dan ART

Visi Dan Misi

Selasa, 28 Februari 2012

Buruh Tangerang Batal Blokir Tol



TANGERANG- Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

"Apindo secara resmi sudah mencabut gugatan di PTUN dan berjanji akan menerapkan UMK revisi sesuai dengan yang ditandatangani Gubernur Banten. Maka kami dengan resmi membatalkan aksi blokir ini," kata Sunarno, buruh independen Tangerang Raya, Kamis (8/2/2012).

Aksi besar-besaran yang rencananya akan dilakukan dengan memblokir pintu tol Kebon Nanas menuju Jakarta dan akses pintu masuk M1 Bandara Soetta akhirnya dibatalkan. Namun demikian buruh tetap akan melakukan aksi simpatik besok.

"Kami memang tidak akan memblokir tol dan menutup akses menuju bandara tapi kami akan tetap melakukan aksi simpatik dengan membagikan selebaran kesejumlah titik keramaian di Kota Tangerang," terangnya lagi.

Sekurangnya 1.000 buruh akan dikerahkan dalam aksi simpatik ini di beberapa titik diantaranya kawasan industri Tangerang Raya seperti kawasan Karawaci, Cikokol, Daan Mogot, Batu Ceper, Jatiuwung, Cikupa, Balaraja dan Legok.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

ndonesiaBicara.com-Curug, (30/12/11). Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan Gasperindo memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten. Walaupun sempat dihadang aparat kepolisian hingga terjadi aksi pukul-pukulan masa yang datang, dengan menggunakan mobil dan motor, tetap nekad masuk melalui jalan Tol Tangerang-Merak.

Akibat aksi buruh yang bertujuan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) tersebut membuat kedua arah Jalan Tol Tangerang-Merak lumpuh hampir 3 jam. Akibatnya kemacetan tidak bisa dihindari bahkan hingga hingga 5 kilometer.

“Kami menuntut Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2012, dari Rp 1,381 juta perbulan menjadi Rp 1,529 juta perbulan,” ujar Koswara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang kepada Wartawan, kemarin (29/12).

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi kembali memblokir ruas Jalan Raya Serang, persisnya disekitar pintu masuk Tol Bitung, Kecamatan Curug.

Dikatakan Ko9swara, berdasarkan hasil pertemuan buruh dengan tiga pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang, telah disepakati untuk dilakukan revisi UMK dari Rp 1,381 juta menjadi Rp 1,529 juta per bulan. “UMR yang ditetapkan Gubernur Banten melalui penetapan SK, untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,381 juta/bulan, serta Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta/bulan, tidak sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini,” ujarnya.

Koswara menjelaskan bahwa UMK 2011 antara Jakarta dengan Tangerang itu sama, yakni 1,29 juta/bulan. Namun untuk tahun ini walau Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK hanya saja tingkat kenaikannya lebih sedikit dari UMK Jakarta. UMK Jakrata Naik Rp 239 ribu sedangkan Tangerang hanya 91 ribu perbedaannya sangat jauh,” ujarnya.

Selain itu, tambah Koswara, kenaikan jumlah UMK tersebut tentunya sangat tidak seimbang dengan peningkatakan kebutuhan hidup layak di tangerang saat ini. Pihaknya akan meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan upah buruh Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 1.528.000. sesuai dengan UMK Jakarta, “Apabila Ibu Gubernur tidak menetapkan UMK untuk kabupaten sesuai dengan harapan buruh, kami akan melakukan aksi demo kembali dengan mengerahkan 20.000 buruh se-Tangerang raya. Rencananya kami akan menginap di depan kantor Gubernur banten malam ini sampai Gubernur Banten mengabulkan tuntutan para pendemo,” ungkapnya.

Sementara itu Samsul Bahri dari Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa antara Jakarta dan Tangerang tingkat kebutuhannya sama saja mengingat wilayahnya sangat berdekatan. “Kebutuhan di Jakarta dan tangerang sama saja, kalaupun ada perbedaan hanya sedikit saja,” ujarnya.

Samsul mengatakan bahwa buruh akan terus melakukan aksinya hingga Gubnernur merevisi keputusannya. “Yang demo saat ini hanya perwakilan saja, jika tidak direvisi UMK oleh Gubernur kami akan melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar,” ujarnya.

Aksi ribuan buruh ini melumpuhkan lalu lintas di ruas tol Tangerang-Merak hingga sepanjang 5 kilometer. Aksi ribuan buruh ini mendapat hadangan aparat kepilisian karena berusaha melintasi ruas tol Tangerang- Merak menuju pendopo Gubernur Banten. Setelah sempat bersitegang selama 2 jam dengan aparat gabungan di pintu tol Bitung KM 10+100, para buruh akhirnya diperbolehkan melalui ruas tol dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Selain menggunakan sepeda motor, ribuan buruh membawa puluhan spanduk dan umbul-umbul bertuliskan revisi UMK untuk kesejahteraan buruh di jalan tol ini dikawal ketat pihak Ditlantas Polda Banten mulai dari tol Bitung hingga keluar tol Serang Timur, menuju pendopo Gubernur Banten di Serang.

Langkah polisi mengizinkan konvoi motor masuk jalan tol ini terpaksa dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi hampir dua jam di jalan tol. “Jika saja para buruh ini mengerti maka tidak akan seperti ini dan sangat mengganggu kelancaran tentunya merugikan kepentingan umum, seharusnya pihak Kepolisian dari awal dapat mengantisipasi jalannya demo yang dilakukan para buruh, sampai kita menunggu berjam-jam,” keluh rudi pengendara yang melintas. (Aditya)

MOH JUMHUR HIDAYAT

Di Mana Ada TKI di Situ Ada Lawyer
Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada presiden. Nakhodanya adalah M. Jumhur Hidayat. Bagaimana obsesi Jumhur yang selama ini dikenal sebagai Aktivis LSM dan parpol itu?

"Memang, sebuah tugas berat yang diberikan kepada saya," kata Jumhur dalam perbincangan bersama Jawa Pos di Hotel Sultan kemarin. Dia juga menyebut bahwa tugasnya nanti lebih kepada hal-hal yang bersifat teknis operasional, bukan sesuatu yang bersifat regulasi.

Namun, justru itulah yang membuat mantan demonstran saat kuliah di ITB itu tertantang. Menurut dia, dengan menangani langsung persoalan-persoalan teknis, justru akan membuat dirinya terlibat langsung untuk "menyelamatkan" para TKI dari berbagai persoalan pelik.

Dia merasa cukup punya modal untuk mengemudikan BNP2TKI. Maklum, selama ini dia menjadi aktivis di sejumlah LSM yang bergerak untuk memperjuangkan buruh. Di antaranya, ketua umum Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) dan ketua umum YPKI (Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia).

Salah satu obsesinya adalah memberikan perlindungan kepada TKI secara maksimal. Bahkan, untuk mewujudkannya, Jumhur akan bekerja sama dengan pengacara-pengacara di mana TKI ditempatkan. "Kerja sama dengan lawyer-lawyer setempat harus dikembangkan. Dengan begitu, jika terjadi kasus, bisa segera ditangani," ujarnya.

Koordinasi pengacara itu, lanjut mantan Sekjen Partai Daulat Rakyat (PDR) itu, bisa langsung dengan BNP2TKI maupun dengan PJTKI-PJTKI yang ada. Dengan begitu, perlindungan yang diberikan akan optimal.

Untuk mendukung kerja sama dengan lawyer di luar negeri, Jumhur mengharapkan adanya dukungan penuh dari Departemen Luar negeri. "Dukungan dan perlindungan diplomatik dari Deplu sangat dibutuhkan," ujarnya dengan serius.

Hanya, dia mengeluhkan jumlah Atase ketenagakerjaan di luar negeri masih sangat terbatas. Dari perhitungan Jumhur, saat ini ada 20 negara yang menjadi sasaran penempatan TKI. Namun, atase ketenagakerjaan hanya berada di enam negara. Jumlah yang masih jauh dari cukup. "Padahal, itu penting untuk bisa memberikan pelayanan kepada TKI di sana," jelasnya.

Jumhur akan melobi semua instansi yang terkait TKI. Sebab, lembaga yang dia pimpin itu merupakan peleburan dari beberapa instansi yang berkaitan dengan buruh migran. "Itu sekaligus menghilangkan ego sektoral dari instansi-instansi yang sebelumnya koordinasinya agak sulit," jelasnya.

Yang membuat kuat posisi Jumhur untuk berkoordinasi dengan lembaga lain karena pembentukan BNP2TKI diperintahkan undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Jadi, bukan mau-maunya presiden, tapi memang amanat undang-undang," tambahnya.

Sebelum melaksanakan tugas di badan yang mulai efektif 8 Maret 2007, kini Jumhur me-review struktur Organisasi BNP2TKI. Dia menganggap struktur yang ada itu terlalu gemuk. Dia harus menyiapkan empat orang pejabat eselon I (tiga deputi dan satu sekretaris utama), 17 eselon II, 64 eselon III, dan 190 eselon IV. "Itu belum ditambah staf-stafnya," tuturnya.

Pria yang pernah kuliah di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung itu mengungkapkan, banyaknya problem yang dihadapi TKI lebih disebabkan proses rekrutmen yang terburu-buru, bahkan asal-asalan. Hal itu berakibat pada tidak selektifnya rekrutmen. Akibatnya, TKI yang dikirim pun sering tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.

Langkah pertama Jumhur adalah membenahi sistem rekrutmen TKI. "Itu penting sehingga bisa menghasilkan (TKI) yang terbaik," ujarnya.

Dia juga akan menerapkan Manajemen transparan dan komunikatif. Semua putusan akan disosialisasikan sehingga para calon TKI mengetahui segala hak dan kewajibannya.

"Yang penting adalah keterbukaan. Selama ini banyak yang tidak tahu prosesnya. Kita saja tidak tahu, bagaimana yang ada di daerah-daerah pelosok?" katanya.

Sistem yang terbuka, menurut dia, akan mempersempit terjadinya kekeliruan dan penyelewengan. Sebaliknya, semakin tertutup sebuah sistem, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar. (naufal widi/ ridlwan)


Dari Parpol ke Buruh

Moh Jumhur Hidayat
Lahir : Bandung, 18 Februari 1968

Jabatan : Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI)
Istri : Alia Febyani Prabandari

Pendidikan Formal :
1. SDN Menteng 02 Pagi Jakarta Pusat (lulus 1980)
2. SMPN 1 Denpasar (lulus 1983)
3. SMAN 3 Bandung (lulus 1986)
4. Jurusan Teknik Fisika ITB (1986-1989)
5. Jurusan Teknik Fisika UNAS (lulus 1996)

Aktivitas Politik :
1. Sekjen (kemudian menjadi pejabat ketua umum) Partai Daulat Rakyat/ PDR (pada Pemilu 1999)
2. Sekjen Partai Sarikat Indonesia/PSI (pada Pemilu 2004)
3. Koordinator Koalisi Kerakyatan (yaitu koalisi sektoral dalam masyarakat yang mendukung pasangan SBY-JK dalam Pilpres 2004)

Aktivitas Sosial dan Organisasi
1. Ketua umum Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia)
2. Ketua umum YPKI (Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia)
3. Ketua Dewan Pembina GIPSI (Gabungan Ikatan Pengemudi Seluruh Indonesia)
4. Anggota Dewan Penasihat APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia)
5. Ketua Dewan Penasehat APGKI (Asosiasi Pedagang Grosir Keliling Indonesia)
6. Anggota PUPUK (Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil)

Pernyataan sikap bersama Aliansi SB/SP Tangerang Raya



KASBI: FSBN-SBJR-SPCI-PROGRESIP, SBB, SP-FARKES R, PBI, GSBI, SBJ, GASPERMINDO, SPSI : KEP-TSK-LEM-NIBA, SBSI’92, GSPMII.

Sekretariat Bersama : Jl.Abadi, Gg Karyawan No.27, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, 15122.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Stop Politik Upah Murah !
Revisi UMK Tahun 2012 Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangsel
 Menjadi sebesar : Rp.1.529.150/Bln.
Sudah 6 kali dalam waktu 2 bulan ini, kami kaum buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan Upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh yang sebenarnya. Namun rupanya Sampai hari ini tuntutan tersebut belum di gubris oleh Pemerintah Provinsi Banten yang punya kewenangan dalam menetapkan UMK di Wilayah Kota/Kabupaten Seluruh Banten.
Melihat situasi perkembangan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) 2012 yang telah di tetapkan oleh Gubernur Banten sebesarRp.1.381.000/bulan, maka kami dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut masih sangatlah rendah. Bahwa kebutuhan hidup sehari-hari kaum buruh di Kota Tangerang sangat tinggi dan tidak ada perbedaaan dengan kebutuhan hidup kaum buruh di DKI Jakarta. Hal ini terbukti pada pemberlakuan UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dengan UMP DKI Jakarta di Tahun 2011 tersebut nilai nominalnya sama, yaitu sebesar Rp.1.290.000/bulan.Bahkan sebenarnya UMP di DKI Jakarta Tersebut masih ada tambahan Upah berdasarkan golongan Sektoral yang nilainya di atas 5% dari UMP. Sehingga dapat di pastikan bahwa kenaikan upah antara UMK Tangerang dengan UMP DKI Jakarta selisihnya sangat jauh berbeda meskipun biaya kebutuhan hidupnya sama.

Bahwa salah satu penyebab kenaikan upah tersebut masih sangatlah rendah adalah karena pedoman survey KHL nya masih menggunakan PERMEN No.17/2005.  Bahwa PERMEN No.17/2005 sudah tidak relevan lagi untuk di gunakan sebagai pedoman survey KHL, karena parameter yang di gunakan tersebut, hanya mencakup kebutuhan hidup buruh Lajang yang sangat Minimum, sehingga perlu adanya perubahan peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh secara umum. Dan juga mekanisme penyusunan keanggotaan Dewan Pengupahan harus di rubah agar kedepan bisa mewakili kepentingan kaum buruh secara umum dan agar bisa lebih transparan dan demokratis dalam pengambilan keputusan.

Bahwa sejak UU 13/2003 di sahkan ternyata system kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing  telah marak dan menjadi trend bagi perusahaan-perusahan di Wilayah Provinsi Banten dan Seluruh wilayah Industri di Indonesia, hal ini menyebabkan posisi tawar kaum buruh Indonesia semakin rendah, dan berakibat hilangnya kepastian dan kenyamanan kerja kaum buruh. Kami menilai bahwa penerapan system kerja kontrak, Outsourcing dan upah murah di Indonesia tersebut adalah sebagai bentuk penjajahan gaya baru (Neoliberalisme) atau penjelmaan  dari system perbudakan di Zaman modern.

Oleh Karena itu kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyatakan sikap kepada Gubernur Banten untuk segera :
  1.  Merevisi SK Penetapan UMK Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangsel  2012 dari Rp.1.381.000 menjadi Rp.1.529.150/bulan.
  2.  Mendesak kepada Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mencabut PERMEN No.17/2005 dan menggantikanya dengan Peraturan yang lebih baik yang berpihak kepada kaum buruh.
  3.  Mereformasi Anggota Dewan Pengupahan, agar keterwakilanya Demokratis dan Transparan.
  4.  Mendesak pemerintah untuk segera menghapus system kerja kontrak dan Outsourcing.
Dan apabila sampai hari ini juga UMK Tangerang 2012 belum di Revisi, maka kami Aliansi SB/SP Tangerang Raya menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Wilayah Tangerang Raya untuk kembali melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 11 Januari 2012 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Demikian pernyatan sikap  ini kami sampaikan sebagai tuntutan mendesak, agar pihak-pihak yang terkait segera melaksanakan, membantu dan mendukung perjuangan kaum buruh sepenuhnya.

Tangerang, 29 Desember 2011

ALIANSI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA TANGERANG RAYA
  1. FEDERASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FSBN)
  2. SP-FARMASI DAN KESEHATAN  REFORMASI (SP-FARKES)
  3. PERSERIKATAN BURUH INDEPENDEN (PBI)
  4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT (GSBI)
  5. SPSI-TEKSTIL SANDANG KULIT(SPSI-TSK)
  6. SPSI- KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN (SPSI-KEP)
  7. GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MERDEKA INDONESIA (GASPERMINDO)
  8. SERIKAT BURUH SEJAH TERA INDONESIA ’1992 (SBSI’92)
  9. SPSI NIAGA DAN PERBANKAN (SPSI-NIBA)
  10. SERIKAT BURUH BANGKIT(SBB)
  11. SPSI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (SPSI-RTMM)
  12. SERIKAT BURUH JAYA READYMIX (SBJR)
  13. SERIKAT BURUH JABOTABEK (SBJ)
  14. GSPMII ( GABUNGAN SERIKAT PEKERJA MUSLIM INDONESIA).
  15. FEDERASI PERSATUAN GERAKAN SERIKAT PEKERJA (PROGRESIP)

        KORDINATOR ALIANSI :



        P O N I M A N
        085210444279/ 021-98060795

Senin, 27 Februari 2012

Apindo-Serikat Buruh di Tangerang capai kesepakatan



Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Buruh di Tangerang akhirnya mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jakarta, Rabu malam.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membacakan kesepakatan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang usai rapat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon, serikat pekerja/serikat buruh serta para pengusaha Apindo. 

"Pertemuan malam ini diadakan dengan agenda pembahasan penyelesaian permasalahan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Menakertrans. 

Dalam pembahasan itu disepakati enam hal yaitu pertama bahwa Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan.

Sementara kesepakatan kedua adalah tetap berlakunya Surat Keputusan Gubernur Banten tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.

"Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir dua (2) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," demikian dibacakan Menakertrans.

Sementara kesepakatan butir keempat adalah untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

Pada butir kelima disepakati bahwa Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

Butir terakhir kesepakatan itu adalah apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Menakertrans.
(T.A043/Z002)
Editor: Ruslan Burhani

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More