Kamis, 20 Desember 2012

85 PERUSAHAAN DI BANTEN AJUKAN PENANGGUHAN UMK

SERANG, (KB).-
Puluhan perusahaan di Banten tak mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Hal ini terlihat dari adanya pengajuan penangguhan UMK 2013 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Hingga Kamis (20/12), Disnakertrans Banten telah menerima sebanyak 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Sampai hari ini, (Kamis, 20/12), sudah ada 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013," kata Kepala Disnakertrans Banten Erik Syehabudin, saat dikonfirmasi, kemarin.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, jumlah perusahaan yang mengajukan UMK 2013 ini naik tajam dibandingkan UMK 2012. Pada penetapan UMK 2012, sebanyak 50 perusahaan dari wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang mengajukan penangguhan UMK. Dari 50 perusahaan tersebut, setelah dilakukan verifikasi, hanya 35 perusahaan yang dikabulkan.
Erik menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara detail, lokasi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. "Saya tidak hapal secara detail. Tapi diprediksi berasal dari Tangerang," katanya. 
Ia mengatakan, Disnakertrans Banten saat ini sedang mengecek berkas terkait persyaratan dan kelengkapan permohonan pengajuan penangguhan UMK tersebut.
"Laporan sementara, sudah ada 28 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi," ujar Erik. 
Menurut mantan Sekretaris KPU Banten ini, perusahaan yang meminta penangguhan UMK tersebut belum melengkapi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. "Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya," tuturnya. 
Ia mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2013 ditunggu hingga akhir Desember ini. Menurut dia, nanti setelah dilakukan pengecekan berkas persyaratan, perusahaan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi akan dilakukan peninjauan lapangan untuk menyesuaikan antara berkas yang dilampirkan dengan fakta di lapangan. Apabila dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, penangguhan bisa dilakukan untuk selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur.
"Kami akan cek kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 tentang Penetapan UMK se-Banten 2012 UMK Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Cilegon Rp2.200.000, dan Kabupaten Serang Rp2.080.000. (H-32)***

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More