Moh Jumhur Hidayat

Moh Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum Gaspermindo.Cerita sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah putus. Pemerintah pun mulai melakukan pembenahan dengan membentuk lembaga baru di bawah pimpinanya

GASPERMINDO IN ACTION

GASPERMINDO Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.

Buruh Tangerang Menuntut Revisi UMK 2012

Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), SPSI, SBSI dan GASPERMINDO memblokir jalan tol Bitung saat menuju kantor gubernur Banten

Buruh Tangerang Batal Blokir Jalan Tol

Buruh Tangerang Raya membatalkan aksi besarnya untuk memblokir tol dan akses menuju Bandara Soekarno Hatta esok hari. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan penerapan UMK Revisi dan pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya.

Aksi Simpatik Buruh Tangerang

Sejumlah buruh dalam Aliansi Butruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Tengerang menggelar aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran berisi ajakan kepada pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Banten soal upah revisi.

Kamis, 20 Desember 2012

85 PERUSAHAAN DI BANTEN AJUKAN PENANGGUHAN UMK

SERANG, (KB).-
Puluhan perusahaan di Banten tak mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Hal ini terlihat dari adanya pengajuan penangguhan UMK 2013 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.
Hingga Kamis (20/12), Disnakertrans Banten telah menerima sebanyak 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "Sampai hari ini, (Kamis, 20/12), sudah ada 85 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013," kata Kepala Disnakertrans Banten Erik Syehabudin, saat dikonfirmasi, kemarin.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten, jumlah perusahaan yang mengajukan UMK 2013 ini naik tajam dibandingkan UMK 2012. Pada penetapan UMK 2012, sebanyak 50 perusahaan dari wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang mengajukan penangguhan UMK. Dari 50 perusahaan tersebut, setelah dilakukan verifikasi, hanya 35 perusahaan yang dikabulkan.
Erik menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara detail, lokasi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. "Saya tidak hapal secara detail. Tapi diprediksi berasal dari Tangerang," katanya. 
Ia mengatakan, Disnakertrans Banten saat ini sedang mengecek berkas terkait persyaratan dan kelengkapan permohonan pengajuan penangguhan UMK tersebut.
"Laporan sementara, sudah ada 28 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi," ujar Erik. 
Menurut mantan Sekretaris KPU Banten ini, perusahaan yang meminta penangguhan UMK tersebut belum melengkapi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. "Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya," tuturnya. 
Ia mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2013 ditunggu hingga akhir Desember ini. Menurut dia, nanti setelah dilakukan pengecekan berkas persyaratan, perusahaan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi akan dilakukan peninjauan lapangan untuk menyesuaikan antara berkas yang dilampirkan dengan fakta di lapangan. Apabila dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, penangguhan bisa dilakukan untuk selanjutnya disahkan melalui SK Gubernur.
"Kami akan cek kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 tentang Penetapan UMK se-Banten 2012 UMK Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Cilegon Rp2.200.000, dan Kabupaten Serang Rp2.080.000. (H-32)***

Kamis, 06 Desember 2012

Depenas Gaspermindo


Gerakan buruh semakin hari, semakin terlihat kemandirian dan kosolidannya. Gerakan buruh akhir-akhir ini merupakan kelompok organisasi yang massif untuk melakukan perusser terhadap beberapa kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Tanpa menafikan gerakan-gerakan kelompok lain seperti mahasiswa, pemuda dan LSM lainnya. Tapi yang paling nyata pengaruh gerakannya terhadap perkembangan sirkulasi ekon
omi bangsa, politik dan sebagainya adalah gerakan buruh. Maka untuk tetap mempertahankan gerakan buruh yang mandiri, independen harus oraganisasi buruh tersebut memperkuat kekuatan ekonomi internalnya, yakni dengan membangun koperasi-koperasi, sehingga setap buruh bergerak tidak berakhir dengan kompromi belaka. Renungan Pagi buat Seluruh Pekerja/Buruh di seluruh Nusantara

Selasa, 04 Desember 2012

UMK Kota Tangerang 2013 Tertinggi Di Banten

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) delapan daerah di Banten dan UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.


"UMK semua daerah sudah ditetapkan oleh Ibu Gubernur dan Kota Tangerang nilainya tertinggi dibanding daerah lainnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Rabu.

Erick mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.

Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi bupati Lebak sebesar Rp 1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000,  Kota Tangerang Rp2.203.000,  Kabupaten Tangerang  Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000,  Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.                                          

"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak. Sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten paling lambat sampai 20 Desember 2012.

"Kami juga siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erick.

Dewan Pengupahan Banten Sepakati Usulan UMK 2013


Politikindonesia - Dewan pengupahan Provinsi Banten dalam rapat pleno di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, di Serang, Senin (26/11), menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2013 dari delapan daerah di Provinsi Banten.

"Semua usulan sudah disepakati tadi dalam rapat pleno. Semua menandatangani. Sekarang tinggal menunggu SK gubernur yang ditargetkan keluar pekan ini," kata Kepala Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Senin (26/11).

Dalam rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB tersebut, semua usulan besaran UMK dari delapan kabupaten/kota di Banten disetujui dewan pengupahan provinsi termasuk empat orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. "Saat ini sudah masuk di Biro Hukum Provinsi Banten, dua hingga tiga hari ke depan kami harapkan sudah ditandatangani gubernur," ujar Erick.

Keseluruhan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 sudah diajukan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang disertai rekomendasi dari bupati/wali kota daerah masing masing.Namun demikian, sejumlah Apindo kabupaten/kota tidak menandatangani usulan UMK tersebut. 

Meski begitu, menurut Erick, tidak adanya tanda tangan pihak Apindo kabupaten/kota pada usulan UMK 2013 dinilai tidak berpengaruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan gubernur. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota.

"Ada sejumlah Apindo kabupaten/kota yang tidak mau tanda tangan usulan UMK 2013. Namun tidak membatalkan penetapan gubernur atas UMK tersebut, hanya saja penetapan UMK itu diakui memang rentan digugat di PTUN," kata Erick.

Untuk itu, Erick meminta seluruh serikat pekerja/buruh di Banten untuk mengawal UMK tersebut pada konsistensi dan komitmen Apindo. Bukan malah sebaliknya, menekan pemerintah daerah. Pemerintah pasti mendukung masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Jadi yang harus dikawal Apindo-nya, bukan pemerintah.

“Sebab pemerintah daerah hanya sebatas menetapkan usulan UMK, dan pemerintah daerah pun sangat mendukung usulan UMK yang diajukan dari dewan pengupahan,” ujar Erick. 

Sebelumnya, delapan daerah di Banten mengajukan besaran UMK 2013 kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan, UMK yang diusulkan Kota Tangerang sebesar Rp2.203.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000, Kota Serang Rp1.798.446, Kota Cilegon Rp2,2 juta, Kabupaten Lebak Rp1.187.500, Kabupaten Serang Rp2.082.850, dan terendah Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More