Selasa, 04 Desember 2012

Dewan Pengupahan Banten Sepakati Usulan UMK 2013


Politikindonesia - Dewan pengupahan Provinsi Banten dalam rapat pleno di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, di Serang, Senin (26/11), menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2013 dari delapan daerah di Provinsi Banten.

"Semua usulan sudah disepakati tadi dalam rapat pleno. Semua menandatangani. Sekarang tinggal menunggu SK gubernur yang ditargetkan keluar pekan ini," kata Kepala Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Senin (26/11).

Dalam rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB tersebut, semua usulan besaran UMK dari delapan kabupaten/kota di Banten disetujui dewan pengupahan provinsi termasuk empat orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten. "Saat ini sudah masuk di Biro Hukum Provinsi Banten, dua hingga tiga hari ke depan kami harapkan sudah ditandatangani gubernur," ujar Erick.

Keseluruhan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 sudah diajukan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang disertai rekomendasi dari bupati/wali kota daerah masing masing.Namun demikian, sejumlah Apindo kabupaten/kota tidak menandatangani usulan UMK tersebut. 

Meski begitu, menurut Erick, tidak adanya tanda tangan pihak Apindo kabupaten/kota pada usulan UMK 2013 dinilai tidak berpengaruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan gubernur. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota.

"Ada sejumlah Apindo kabupaten/kota yang tidak mau tanda tangan usulan UMK 2013. Namun tidak membatalkan penetapan gubernur atas UMK tersebut, hanya saja penetapan UMK itu diakui memang rentan digugat di PTUN," kata Erick.

Untuk itu, Erick meminta seluruh serikat pekerja/buruh di Banten untuk mengawal UMK tersebut pada konsistensi dan komitmen Apindo. Bukan malah sebaliknya, menekan pemerintah daerah. Pemerintah pasti mendukung masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Jadi yang harus dikawal Apindo-nya, bukan pemerintah.

“Sebab pemerintah daerah hanya sebatas menetapkan usulan UMK, dan pemerintah daerah pun sangat mendukung usulan UMK yang diajukan dari dewan pengupahan,” ujar Erick. 

Sebelumnya, delapan daerah di Banten mengajukan besaran UMK 2013 kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan, UMK yang diusulkan Kota Tangerang sebesar Rp2.203.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.200.000, Kota Serang Rp1.798.446, Kota Cilegon Rp2,2 juta, Kabupaten Lebak Rp1.187.500, Kabupaten Serang Rp2.082.850, dan terendah Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More