Selasa, 04 Desember 2012

UMK Kota Tangerang 2013 Tertinggi Di Banten

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) delapan daerah di Banten dan UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.


"UMK semua daerah sudah ditetapkan oleh Ibu Gubernur dan Kota Tangerang nilainya tertinggi dibanding daerah lainnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Rabu.

Erick mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.

Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi bupati Lebak sebesar Rp 1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000,  Kota Tangerang Rp2.203.000,  Kabupaten Tangerang  Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000,  Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.                                          

"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak. Sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten paling lambat sampai 20 Desember 2012.

"Kami juga siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erick.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More