Kamis, 01 November 2012

FRONT NASIONAL TOLAK BPJS-SJSN


Harapan Rakyat Indonesia (petani, nelayan, buruh, PNS, TNI, POLRI, tukang ojek, dll) mendapatkan jaminan kesehatan GRATIS SEUMUR HIDUP dan TANPA BATAS gagal total alias GATOT, setelah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disyahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 oleh DPR RI. karena dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran pada pekerja dan menyetor pada BPJS, sedangkan peserta yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin wajib membayar dan menyetor iuran pada BPJS, besarnya iuran dan manfaat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Pemerintah telah menyiapkan RPP dan RPERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi  jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014. Iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja (pengusaha 3%, pekerja 2%), untuk peserta yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin akan dikenakan kewajiban mengiur 27.000 rupiah tiap bulan, apabila melanggar diancam dengan pidana 8 (delapan) tahun penjara dan sanksi administrasi berupa pelayanan tertentu, sedang fakir miskin ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI (penerima bantuan iuran) diambil dari APBN sebesar 22.000 rupiah perorang tiap bulannya.

Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian adalah hak pekerja beserta keluarganya yang timbul atas perintah undang-undang No. 2 tahun 1951 tentang kecelakaan kerja dan undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan keselamatan Kerja.
Pelaksanaan kewajiban pengusaha atas hak jaminan sosial tenaga kerja beserta keluargannya diwujudkan melalui program ASTEK yang kemudian berubah menjadi program JAMSOSTEK melalui undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.
Bahwa hak jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan secara tegas pada pasal 99 UU No. 13 tahun 2003, “jaminan sosial tenaga kerja adalah hak pekerja dan keluarganya yang mekanismenya akan diatur dalam peraturan perundang undangan”. 
Bahwa  peraturan ketenagakerjaan bersifat khusus dan special untuk melindungi para pekerja beserta keluarganya dari gangguan kesehatan, kecelakaan kerja sampai meninggal dunia dan penyakit yang timbul dari hubungan kerja. 
Dengan adanya UU BPJS-SJSN maka hak jaminan sosial kaum pekerja dan keluarganya terampas, karena dalam UU BPJS-SJSN tidak mengatur hal yang berlaku khusus, semua bersifat umum, maka pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan UU. No 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan untuk mengawasi jalannya BPJS-SJSN.

Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak meng-iur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 (delapan) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), jika hal ini terjadi pengusaha divonis penjara maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab. Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Beralihnya hak jaminan sosial tenaga kerja menjadi wajib asuransi jaminan sosial nasional adalah musibah paling buruk dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia, dimana pekerja terikat dengan ketentuan kepesertaan dan iuran, jika dua hal tersbut tidak terpenuhi maka pekerja dan keluarganya tidak mendapatkan pelayanan jaminan sosial nasional yang diselenggarakan melalui BPJS-SJSN.
Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan BPJS terikat dengan ketentuan undang undang SJSN yang memerintahkan, bahwa pelayanan jaminan kesehatan besifat DASAR yaitu berupa paket esensial, bukan manfaat sebesar-besarnya jaminan sosial untuk pesertanya. Hal ini mengandung makna sebuah peristiwa antara hak dan kewajiban menjadi tidak adil dan tidak seimbang, dimana bagi yang melanggar kepesertaan dan iuran diancam pidana 8 tahun, denda 1 miliar ditambah sanksi administrasi dan tidak dapat pelayanan jaminan kesehatan, sedangkan yang didapat oleh peserta yang tertib membayar iuran hanya mendapatkan pelayanan dasar saja berupa paket esensial yang masih juga peserta diwajibkan membayar tambahan biaya jika terjadi kelebihan pembiayaan.

Dalam pro-kontra UU BPJS-SJSN seluruh partai, anggota DPR , pemerintah, LSM-LSM, Media Massa dan beberapa elit Serikat Buruh/Serikat Pekerja seperti kerasukan mendukung undang undang tersebut. Bahkan beberapa anggota DPR dan Serikat pekerja/ buruh mati-matian menjadi sales marketing dengan menjanjikan kedua undang-undang tersebut akan mensejahterakan rakyat dan pekerja/buruh dengan mengratiskan semua biaya pelayanan rumah sakit.

Secara perundang-undangan menurut para ahli hukum tata negara, pengesahan UU BPJS –SJSN sudah cacat prosedural karena ternyata Paripurna DPR RI pada tanggal 28 Oktober 2012 belum mengesahkan RUU BPJS-menjadi Undang Undang, bahkan Menkeu, Agus Marto yang mewakili Pemerintah menegaskan bahwa belum ada yang ditanda tangan karena belum adanya rancangan undang-undang BPJS yang final dari DPR pada paripurna, setelah paripurna  undang-undang tersebut masih mengalami pembahasan sampai tanggal 7 November 2012.

Dengan ini kami dari Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menyatakan sikap secara tegas sebagai berikut :

TOLAK UU No. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS DAN UU NO. 40 TAHUN 2004\ TENTANG SJSN
SEGERA KELUARKAN PERPU JAMINAN SOSIAL KARENA UU BPJS ADALAH BENTUK PENGHIANATAN TERHADAP RAKYAT PEKERJA/BURUH
PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2012, BESAMA 100 RIBU PEKERJA BURUH AKSI MENGEPUNG ISTANA, MEMINTA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENGELUARKAN PERATURAN PENGGANTI PERUNDANG-UNDANGAN (PERPU) TENTANG BPJS-SJSN

FRONT NASIONAL TOLAK BPJS-SJSN :
ASPBI (KSPSI, SPN, SBSI92, GASPERMINDO, GSBI, FSPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI), DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM

Personal yang bisa dihubungi: (081385561913 M.Satya) (08122357227 Bambang W) (08121317732 Djoko H) (085312307753 Teddy rock) - (081361729395 Yosafaty) (081380473001 Narti)(081320419378 Bambang eka) (0811918218Tutut) (021 46471111 Medisumaidi) (08161675291 Lukman.H) (08161446165 Mutarom, 08161367907 Rahmad, 081383493575 Ismet).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More