Kamis, 01 November 2012

Kepala BNP2TKI : Perlindungan TKI Tak Sebatas Asuransi

Denpasar, BNP2TKI, Rabu (31/10) -- Perlindungan TKI tidak sebatas urusan memfasilitasi pencairan klaim asuransi, menangani TKI bermasalah (muskilah), serta mengurus kepulangan jenazah TKI tetapi juga pemberdayaan TKI dan keluarganya melalui penguatan pengelolaan keuangan TKI. Demikian pesan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada19 Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) serta 19 Kasi Perlindungan BP3TKI/UPTP3TKI Surabaya saat menutup Temu Wicara Penguatan Jejaring Kolaborasi Aspek Keuangan TKI Tahun 2012 di Denpasar, Bali, Selasa (30/10).Jumhur berharap kegiatan seperti itu dapat ditingkatkan dan dilaksanakan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan pelayanan TKI dan stakeholders daerah tanpa harus menunggu program dari pusat. Jumhur memberi ucapan selamat kepada BP3TKI Kupang yang telah meraih 'Edukasi Award 2012' kategori penyelenggara terbaik kegiatan Edukasi Perbankan dan Keuangan TKI. Kepala BNP2TKI menjelaskan, munculnya permasalahan TKI itu lebih merupakan 'ekses' dari pemberdayaan tenaga kerja di dalam negeri yang tidak optimal. Angka pengangguran usia produktif dengan daya serap dunia kerja yang ada di dalam negeri jauh tidak sebanding, ketersediaan lahan kerja baru yang dapat merekrut ratusan ribu tenaga kerja juga bergerak lambat. Jumhur memprioritaskan penempatan TKI terampil, semiterampil, dan profesional. Jumhur kemudian membandingkan dengan tenaga kerja Filipina yang per tahunnya menempatkan kurang lebih 1,2 juta tenaga kerjanya ke berbagai negara. Dari sekitar 1,2 juta itu 80% tenaga kerja formal. Sisanya tenaga kerja informal yang sudah terlatih bekerja secara profesional. Sementara Indonesia per tahunnya menempatkan kurang lebih 500 ribu TKI tetapi sekitar 50% lebih TKI informal. Sedangkan TKI informal -- khususnya yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) -- sangat rentan menimbulkan masalah, lantaran penggunanya lebih dari satu orang. Disamping itu, Undang Undang perburuan sekalipun saat ini belum mampu menyentuh problem TKI PLRT. "Itulah sebabnya, Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penempatan TKI formal, yakni TKI terampil, semiterampil, dan profesional," tegas Jumhur. Namun demikian, lanjut Jumhur, permasalahan yang muncul dengan TKI -- khususnya dengan TKI PLRT -- bukan semata menjadi beban tanggung jawab Pemerintah Pusat. "Permasalahan TKI merupakan tanggung jawab semua pihak, Pemerintah dan para stakeholders, serta komponen masyarakat lainnya. Pemerintah dan stakeholders di daerah juga dituntut berperan aktif didalam perlindungan TKI. Karenanya perlindungan pada pemberdayaan keuangan TKI dan Keluarganya, pemerintah dan para stakeholders di daerah juga dituntut berperan aktif," jelas Jumhur. "Pejabat di BP3TKI hendaknya aktif dan kreatif didalam melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan TKI dan Keluarganya tanpa harus menunggu program kegiatan dari pusat," tambahnya. Jumhur mengatakan, bahwa selama ini kesan dominan terkait pelayanan TKI yang terjadi di daerah-daerah adalah, penempatan TKI. Padahal pelayanan TKI itu intinya di perlindungan, yakni perlindungan pra-penempatan, perlindungan masa penempatan, serta perlindungan purna penempatan. "Di dalam perlindungan TKI itu terkandung pemberdayaan. Termasuk pemberdayaan pengelolaan keuangan TKI dan Keluarganya agar dapat mandiri nantinya," katanya.(mam/b)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More