Kamis, 01 Maret 2012

Belasan Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK


Metrotvnews.com, Serang: Sebanyak 15 perusahaan di wilayah Banten mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2012 ke Dinas Tenaga Kerja provinsi tersebut. Alasan mereka, tidak sanggup membayar gaji sesuai dengan SK revisi UMK Gubernur Banten sebesar Rp1.527.150.

"Sejumlah perusahaan itu baru mengajukan surat penangguhan pembayaran UMK 2012 kepada kami. Kami masih melakukan kajian karena hampir semuanya belum memenuhi ketentuan sehingga belum ada persetujuan," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Eutik Suarta di Serang, Banten, Jumat (10/2).

Ia mengatakan, sejumlah ketentuan usulan penangguhan UMK tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penangguhan. Namun jika ketentuan itu tidak ditempuh, Gubernur Banten tidak akan mengeluarkan SK penangguhan UMK bagi perusahaan tersebut.

"Jika usulan penangguhan itu belum lengkap, tentunya kami akan tolak," kata Eutik.

Adapun sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penangguhan UMK itu diatur dalam Pasal 4 Kepmenaker No. 231 tahun 2003, tentang permohonan penangguhan UMK harus disertai naskah asli kesepakatan tertulis antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha. Kemudian laporan keuangan rugi/laba dua tahun terakhir.

Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang ditanguhkan. Selanjutnya laporan perkembangan produksi perusahaan dua tahun terakhir dan rencana dua tahun ke depan.

"Setelah persyaratan dan ketentuan terpenuhi dan telah dilakukan kajian oleh Disnaker, selanjutnya disampaikan ke Biro Hukum untuk proses penerbitan SK Gubernur," kata Eutik Suarta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Banten Ubaidillah mengatakan, 15 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut meliputi 6 perusahaan dari Kota Tangerang, 7 perusahaan dari kabupaten Tangerang dan 2 perusahaan dari Kota Tangerang Selatan.(Ant/BEY)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More