Kamis, 01 Maret 2012

Gayus Divonis 6 Tahun, Pengacaranya Kesal


JAKARTA - Setelah kliennya divonis bersalah dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul seperti puasa berkomentar.

"Sementara tidak ada komentar," kata Hotma dengan nada kesal usai sidang Gayus di Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).

Dia mengaku kesal lantaran ada hal yang seharusnya tidak dibeberkan di muka umum oleh pengadilan Tipikor.

"Ini pelajaran pengacara lain, agar keputusan apakah banding atau tidak banding seharusnya disampaikan saja lewat memori banding, bukan diumbar-umbar,"singkatnya.

Lebih lanjut Hotma mengaku membutuhkan waktu 7 hari guna memikirkan apakah akan banding terkait vonis kliennya. "Pikir-pikir satu minggu," tukasnya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More